PERISTIWA
FOTO: Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rugikan Negara Rp 38 Miliar
Sementara, satu terdakwa lain yang merupakan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean menghadapi vonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Selasa, 29 Apr 2025 17:23:00
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing seusai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (©©Merdeka.com/Arie Basuki)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, yang hadir mengenakan batik, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, yang mengenakan kemeja putih, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing (baju batik) dan terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean (baju putih) menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing (baju batik) dan terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean (baju putih) usai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean seusai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing seusai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing seusai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean seusai menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing dan terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi rekayasa kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). ©Merdeka.com/Arie Basuki