Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif keagenan asuransi PT Jasindo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.
Terdakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, yang hadir mengenakan batik, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, yang mengenakan kemeja putih, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.