Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka. Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo saat mengusut perkara rasuah di Kementan. Marwata menegaskan proses hukum Syahrul Yasin Limpo di Kementan tidak cacat hukum.
"Apakah itu kemudian akan menyebabkan proses penetapan SYL menjadi cacat tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa kemudian korupsi tentu saja dan siapa pelakunya kan gitu," kata Marwata.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 33 tahun 2023 Tentang KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaKPK mengklaim Firli Bahuri memantau perkembangan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaPara pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya