Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar merespon atas tindakan kliennya yang ngumpet di dalam mobil. Moment tersebut terjadi pada saat Firli selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11) kemarin.
Menurutnya, tidak ada hal yang perlu diperhatikan atas tindakan Firli bersembunyi di dalam mobil sambil menutupi muka dengan tas. Sebab saat itu, kliennya sedang terburu-buru terkait kegiatan di KPK.
"Biasa aja, Ya dia buru-buru karena ada kegiatan di KPK yang mendesak," ucap Ian saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Ian menjelaskan, tindakan pimpinan lembaga anti rasuah itu yang terkesan menghindari kerumunan awak media bukan berarti malu.
"Didramatisir aja," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri bungkam saat dicecar wartawan terkait hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) kemarin. Setelah sekitar tiga jam, dia tampak keluar melalui pintu belakang gedung utama Mabes Polri sekira pukul 14.36 WIB.
Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Firli menolak menjawab. Dia terlihat duduk di bagian belakang. Sandaran kursinya diturunkan sehingga posisi Firli terlihat sedikit berbaring.
Awak media mengabadikan momen menggunakan kamera. Sadar menjadi sorotan, Firli kemudian menutup wajahnya menggunakan tas berwarna hitam. Mobil yang ditumpangi Firli pun terus melaju meninggalkan Mabes Polri.
Polri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaFirli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka setelah menggali keterangan dari 94 orang sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya