Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL<br>

Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Meski kasus dugaan pemerasan SYL telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. 

Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Pemeriksaan Firli ini bagian dari tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Selasa (24/10).

Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Meski kasus telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," 

kata dia.

merdeka.com

Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Walaupun demikian, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila, dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan. 

"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," 

sebutnya.

merdeka.com

Firli Jalani Pemeriksaan 

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Firli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB. 

Firli Jalani Pemeriksaan <br>
Periksa Firli Bahuri, Polisi Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Firli mengelabui awak media sejak awal pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tidak menaiki mobil Toyota Camry berpelat B 1990 RFP dan Toyota Fortuner B 1973 RFP.

"Jadi pukul 19.50 WIB tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai," 

kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

merdeka.com

Sementara terkait pemeriksaan yang berpindah lokasi dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, kata Ade Safri, keputusan itu sebagaimana usul dari KPK. Lembaga antirasuah itu meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

"Terkait alasan atau pertimbangan ketua KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri silakan tanyakan ke KPK RI," ujarnya.

Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi

Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL
Sebelum Periksa Firli Bahuri, Polisi Cecar Tiga Tahanan KPK hingga SYL

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemeras SYL Hari Ini
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemeras SYL Hari Ini

Polisi dijadwalkan memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (6/12).

Baca Selengkapnya
Perkara di KPK Menumpuk, Firli Bahuri Minta Kepastian Hukum dari Polisi
Perkara di KPK Menumpuk, Firli Bahuri Minta Kepastian Hukum dari Polisi

Ketua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya