Ferdy Sambo Tak Dapat Dana Pensiun usai Dipecat dari Polri, Ini Aturannya

Merdeka.com - Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dia terbukti melakukan pelanggaran etika terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) termasuk sanksi administratif yang diberlakukan bagi pelanggar etik kategori sedang dan berat. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH ialah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebab-sebab tertentu.
Lebih lanjut, aturan terkait PTDH anggota Polri dan PNS Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 51 peraturan tersebut tertulis bahwa anggota Polri yang PTDH hanya berhak mendapatkan santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun. Berdasarkan Perpol nomor 1 tahun 2019 tersebut, anggota Polri yang PTDH tidak tertulis sebagai penerima pelayanan hak Pensiun dan Tunjangan Bersifat Pensiun.
Pensiun ialah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan.
Aturan Pemberian Dana Pensiun
Pelayanan hak Pensiun mengutip Pasal 63 ayat (1), diberikan kepada:
a. diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun;
b. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri paling singkat 20 (dua puluh) tahun; dan/atau
c. tidak mampu lagi bekerja baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani yang disebabkan tidak dalam atau pada saat dinas yang ditetapkan BPKP Polri.
Sedangkan Tunjangan Bersifat Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan selama hidupnya sebagai penghargaan kepada pegawai negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, dan telah memenuhi syarat usia/masa kerja untuk menerima tunjangan bersifat pensiun.
Pada Pasal 64 ayat (1) tertulis Tunjangan Bersifat Pensiun diberikan kepada anggota Polri yang:
a. diberhentikan dengan hormat dengan mendapatkan tunjangan bersifat pensiun.
b. mempunyai masa kerja dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 19 (sembilan belas) tahun; dan/atau
c. tidak mampu lagi bekerja, baik dalam dinas Polri maupun di luar dinas Polri karena cacat berat jasmani dan/atau rohani, yang disebabkan tidak dalam atau oleh karena dinas yang ditetapkan oleh BPKP Polri.
Apabila merujuk pada Perpol nomor 1 tahun 2019, maka Ferdy Sambo tidak berhak menerima dana Pensiun dan Tunjangan Bersifat Pensiun. Melainkan Sambo hanya memiliki hak atas santunan Asabri dan juga pengembalian iuran dana pensiun.
Sambo Ajukan Banding
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik. Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak banding putusan PTDH Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohnan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya

Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya

Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya

Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya

Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Ini Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya

20 TAHUN MENUNGGU PELUKAN IBUNDA
Anak Ferdy Sambo haru menunggu 20 tahun untuk memeluk ibunya di rumah.
Baca Selengkapnya