Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Selama periode Juli hingga September 2025, sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dari peredaran barang haram.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 32 orang tersangka. Para tersangka ini terdiri dari 30 laki-laki dan dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, pada Kamis (17/10) di Baturaja, mengonfirmasi data tersebut. Beliau menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi 1,5 kilogram daun ganja dan 73,24 gram sabu-sabu. Selain itu, 19 butir pil ekstasi dan 78,51 gram tembakau gorila juga turut diamankan dari para pelaku.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan Kasus Menonjol dan Barang Bukti Fantastis
Dalam rentetan pengungkapan kasus narkoba tersebut, terdapat satu kasus yang dinilai sangat menonjol dan menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan penyitaan barang bukti dalam jumlah yang cukup besar, menunjukkan skala peredaran yang signifikan di wilayah tersebut. Total 1,5 kilogram narkoba jenis ganja berhasil diamankan, bersama dengan 78,51 gram tembakau gorila yang juga tergolong berbahaya.
Kapolres Endro Aribowo menyoroti kasus ini sebagai pencapaian penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di OKU. Dua orang bandar utama telah berhasil ditangkap dalam kasus ini, yang mengindikasikan keberhasilan strategi penegakan hukum. Mereka diidentifikasi dengan inisial RJ (22) dan SR (19), yang keduanya merupakan pemain kunci dalam jaringan ini.
Kedua tersangka tersebut diyakini merupakan bandar narkoba yang beroperasi secara lintas provinsi, memperluas jangkauan kejahatan mereka. Barang haram yang mereka dapatkan dan edarkan diketahui berasal dari luar wilayah Sumatera Selatan, mengindikasikan adanya jaringan suplai yang terorganisir. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Hukuman Berat bagi Bandar Lintas Provinsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka, RJ dan SR, akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara tegas mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Ancaman hukuman yang menanti para bandar narkoba ini tidak main-main, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ini. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Selain itu, mereka juga dapat dijatuhi hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp10 miliar, sebuah sanksi yang diharapkan memberikan efek jera.
Polres OKU menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Koordinasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok ganja dan tembakau gorila yang beroperasi di luar provinsi Sumatera Selatan. Ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai pasokan narkoba secara menyeluruh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews