Fakta Menarik Sidang: Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Kamis Ini

Pemeriksaan terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo akan digelar Kamis di Pengadilan Tipikor Bandung. Terungkap, pengurus lama tetap bertanggung jawab atas kewajiban di masanya. Apa implikasinya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik Sidang: Hakim Jadwalkan Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Kamis Ini
Pemeriksaan terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo akan digelar Kamis di Pengadilan Tipikor Bandung. Terungkap, pengurus lama tetap bertanggung jawab atas kewajiban di masanya. Apa implikasinya? (Merdeka.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada Kamis (25/9) mendatang, melanjutkan proses persidangan yang telah berjalan.

Dua terdakwa yang akan menjalani pemeriksaan adalah R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengelolaan aset negara ini. Keputusan penjadwalan ulang ini diambil setelah sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (23/9) dinilai sudah terlalu siang untuk melanjutkan agenda berikutnya.

Sidang sebelumnya, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, menghadirkan dua saksi ahli dari bidang hukum perdata. Keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai aspek hukum terkait tanggung jawab pengelolaan dan pergantian kepengurusan dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (23/9), dua saksi ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk memberikan pandangan hukum mereka. Mereka adalah Walter Wanggur, ahli hukum perdata dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, dan Yuli Indrawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Walter Wanggur dalam kesaksiannya menjelaskan secara rinci mengenai implikasi hukum dari pergantian kepengurusan terhadap tanggung jawab atas kewajiban yang timbul dari perjanjian. Menurutnya, tanggung jawab hukum tersebut tidak secara otomatis hilang meskipun terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan sebuah lembaga atau yayasan.

Ia menegaskan bahwa pengurus lama tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala kewajiban yang muncul selama masa jabatannya. Sebaliknya, pengurus baru hanya bertanggung jawab atas kewajiban yang lahir sejak ia resmi menjabat. "Kalau misalnya ada pergantian pengurus, pengurus yang lama tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawabnya. Bagaimanapun, pengurus yang lama ini tetap bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi pada masa kepengurusannya," ujar Walter.

Jaksa penuntut umum memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan lebih lanjut kepada para ahli, menyatakan bahwa pandangan mereka akan disampaikan secara komprehensif dalam tuntutan akhir. Penjelasan ahli ini menjadi krusial dalam memahami dinamika Kasus Korupsi Bandung Zoo.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo ini tidak hanya melibatkan aspek hukum perdata, tetapi juga diwarnai oleh permasalahan internal manajemen yang kompleks. Pada tahun 2017, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mengalami pembentukan manajemen baru atas permintaan pendiri YMT, Romli Bratakoesoema (alm).

Namun, di tengah perubahan tersebut, muncul dugaan kuat adanya kerugian negara yang signifikan. Kerugian ini diduga berasal dari tidak dibayarkannya sewa dan pajak atas pengelolaan kebun binatang, yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung. Lahan tersebut memiliki luas mencapai 139.943 meter persegi, menjadikannya aset yang bernilai tinggi.

Atas dasar dugaan kerugian negara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan terhadap aset khusus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengembalikan potensi kerugian yang dialami negara.

Penyitaan aset ini menjadi titik balik penting dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan publik.

Berdasarkan keputusan Kejati Jabar yang dikeluarkan pada Maret 2025, pengelolaan aset sitaan khusus Kebun Binatang Bandung kemudian diserahkan kepada kepengurusan YMT yang terbentuk pada tahun 2017. Keputusan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan stabilitas dalam pengelolaan aset tersebut.

Saksi John Sumampau, dalam persidangan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, memberikan kesaksian penting terkait dinamika pengelolaan. Ia menyampaikan bahwa manajemen baru sempat menunjukkan itikad baik dengan menyetor lebih dari Rp1 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung.

Pembayaran tersebut merupakan bentuk pelunasan pajak hiburan dari pendapatan Bandung Zoo selama tiga bulan efektif, yaitu dari Maret hingga Juni 2025. Jumlah yang disetor mencapai 10 persen dari total penghasilan kebun binatang, menunjukkan adanya upaya manajemen baru untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

Namun, situasi kembali memanas sejak pertengahan Juli 2025. Manajemen baru secara tiba-tiba tidak lagi dapat mengakses maupun mengelola Bandung Zoo, karena kebun binatang tersebut kembali dikuasai oleh manajemen lama. Konflik pengelolaan ini menambah kerumitan dalam penanganan Kasus Korupsi Bandung Zoo.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi