Fakta-Fakta Sadisnya Remaja di Sumbawa Bunuh dan Bakar Pacar karena Cemburu
Merdeka.com - Pembunuhan sadis kembali terjadi. Kali ini pembunuhan terjadi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya dua remaja berusia 17 dan 18 tahun.
Dua remaja melakukan pembunuhan sadis terhadap Olive. Usai dibunuh, korban kemudian dibakar. Aksi keji itu dilakukan lantaran salah satu pelaku cemburu kepada korban.
Berikut fakta-faktanya:
Pelaku Cemburu
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDua remaja AP (18) dan LH (17) tega membunuh dan membakar Olive. Olive merupakan kekasih AP. Pelaku melakukan aksi keji karena pelaku cemburu. AP menduga korban selingkuh.
Jasad Olive ditemukan pertama kali oleh warga di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) siang, sekitar pukul 11.30 WITA.
Berhubungan Badan Sebelum Dibunuh
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP (18) dan LH (17) mendekam di balik jeruji besi. Dari hasil pemeriksaan, AP pada awalnya mengajak korban bertemu. Pada pertemuan itu keduanya sempat melakukan hubungan badan di sebuah rumah kosong.
Setelah berhubungan badan, AP terlibat pertengkaran dengan korban. Karena emosi, AP kemudian mencekik leher korban hingga tewas di tempat.
Korban Dibakar
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSetelah mengetahui Olive tewas, AP panik dan bingung. Kemudian menghubungi LH dan meminta bantuannya untuk menghilangkan jenazah korban. Sebagai seorang rekan, LH kemudian mencari bahan bakar bensin dan sebuah karung untuk membawa jenazah korban.
Dengan menggunakan kendaraan roda dua milik LH, keduanya berboncengan membawa jenazah korban dalam karung ke TKP dan membakarnya dengan bensin.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, AP (18) dan LH (17) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Olive berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan. AP, dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Sementara LH, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan terjadi," ujarnya.
Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH tersebut berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya