Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keadilan gender. Seruan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang membahas masa depan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa revisi UU PPMI bukan sekadar perubahan teknis, melainkan harus mampu menghadirkan perlindungan yang substantif. Perlindungan ini harus benar-benar berbasis HAM dan berkeadilan gender, mengingat tingginya kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran perempuan.
Harapan besar diletakkan pada revisi undang-undang ini untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang kerap menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan. Ini adalah momentum penting untuk memastikan keselamatan dan martabat mereka ditempatkan di atas kepentingan ekonomi semata.
Advertisement
Advertisement
Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan data mengejutkan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode 2020 hingga 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 70 persen dari total PMI didominasi oleh perempuan. Angka ini menyoroti urgensi pendekatan berkeadilan gender dalam setiap kebijakan terkait pekerja migran.
PMI perempuan tercatat sangat rentan mengalami berbagai permasalahan di setiap tahapan proses migrasi. Kerentanan ini dimulai sejak fase persiapan tenaga kerja, pra-penempatan, selama penempatan, hingga purna-penempatan. Mereka seringkali menghadapi tantangan yang kompleks dan berlapis.
Devi Rahayu menambahkan bahwa banyak sekali kasus permasalahan yang menimpa pekerja migran perempuan. Permasalahan ini meliputi pelanggaran hak, eksploitasi, pelecehan seksual, hingga kasus yang lebih parah seperti hilangnya nyawa atau kematian. Kondisi ini menunjukkan adanya kerentanan struktural yang harus segera diatasi oleh revisi UU PPMI.
Advertisement
Advertisement
Revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah menjadi usulan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Proses ini menandakan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperbaiki kerangka hukum perlindungan PMI. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah juga telah dikirimkan ke DPR, menunggu pembahasan lebih lanjut.
Komnas Perempuan berharap revisi UU PPMI ini mampu menjawab kerentanan struktural yang dihadapi oleh perempuan migran secara komprehensif. Ini termasuk penanganan masalah yang muncul di setiap tahap perjalanan mereka sebagai pekerja migran. Perlindungan yang substantif dan berbasis hak asasi manusia menjadi kunci utama.
Prioritas utama dalam revisi ini adalah memastikan keselamatan dan martabat pekerja migran perempuan ditempatkan di atas segala kepentingan ekonomi. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat, responsif, dan adil bagi seluruh pekerja migran Indonesia, terutama yang berjenis kelamin perempuan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews