Fahd El Fouz minta dipindahkan ke Lapas Cibinong
Merdeka.com - Fahd El Fouz, terdakwa tindak pidana korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, meminta kepada majelis hakim agar dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Cibinong saat status hukumnya berkekuatan tetap. Hal ini disampaikannya dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
"Memohon agar kiranya dipindahkan ke Lapas Cibinong," ucap Fahd, Kamis (7/9).
Dia beralasan, penempatannya di Lapas Cibinong karena mempertimbangkan orangtuanya yang telah sepuh. Menurutnya, kondisi kesehatan orangtuanya akan sangat riskan jika harus bolak balik ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjenguknya.
"Kondisi ibu saya yang sudah sepuh, tidak mungkin dalam perjalanan berjam-jam," tukasnya.
Diketahui, putra almarhum artis senior A Rafiq itu dituntut jaksa penuntut umum KPK lima tahun penjara serta membayar denda atas perbuatannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Pasal yang digunakan oleh jaksa terhadap Fahd adalah Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaannya.
Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya