Enthus meninggal, KPU persilakan PKB cari pengganti di Pilbup Tegal
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhak mengganti Enthus Susmono sebagai calon Bupati Tegal dalam Pilkada 2018. Seperti diketahui, Enthus yang merupakan Bupati Tegal petahana itu meninggal dunia karena serangan jantung pada Senin (14/5) sekira pukul 19.15.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengatakan sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Tahun 2017, pasangan calon yang berhalangan atau meninggal dunia, berhak dicarikan penggantinya.
"Dimana sebelum 30 hari, salah satu paslon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan penggantinya," kata Joko, Selasa (15/5).
Ia menuturkan batas waktu penggantian calon maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia. KPU akan memverifikasi identitas paslon pengganti sebelum Pilbup Tegal digelar.
"Tetapi jika melebihi batas waktu itu, maka dinyatakan gugur," urainya.
Penggantian calon, kata dia, bisa dilakukan oleh parpol yang mengusungnya. "Karena ini masih 36 hari maka punya hak mengganti. Supaya calon wakil bupatinya tetap bisa ikut tahapan pilkada," terang Joko.
Seperti diketahui, Enthus tahun ini maju Pilbup Tegal untuk periode kedua berpasangan dengan Umi Azizah. Enthus-Umi diusung PKB. Keduanya bersaing dengan paslon Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno, dan Rusbandi-Fatchuddin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca Selengkapnya