Empati ke Korban Bencana Sumatra, Pramono Anung Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penyelenggaraan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Jakarta. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta dan akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah.
“Yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api dan kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan, termasuk acara di perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi komersial lainnya. Pemprov DKI meminta seluruh pihak yang berada dalam kewenangan perizinan pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan tersebut.
“Semua yang memerlukan perizinan, perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak ada kembang apinya,” ujar Pramono.
Tak Termasuk Perorangan
Meski demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk melarang secara penuh aktivitas kembang api yang dilakukan oleh masyarakat secara personal. Menurut dia, pemerintah hanya dapat mengatur kegiatan yang berada dalam ruang perizinan dan kewenangan Pemprov DKI.
“Jika ada perorangan yang menyalakan kembang api tentunya kami tidak bisa mengatur itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar razia terhadap pedagang maupun masyarakat yang bermain kembang api pada malam Tahun Baru. Kebijakan tersebut diambil agar suasana pergantian tahun tetap berlangsung kondusif.
Pramono menegaskan, setelah Surat Edaran Sekda diterbitkan, seluruh pihak yang berada dalam lingkup pengaturan pemerintah daerah diharapkan dapat mematuhinya. Ia meyakini kebijakan tersebut akan ditaati tanpa perlu tindakan represif.
“Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya,” ungkapnya.
Empati Atas Bencana di Sejumlah Daerah
Larangan kembang api ini merupakan bagian dari konsep perayaan Tahun Baru di DKI Jakarta menyusul keprihatinan atas berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta akan mengganti kembang api dengan pertunjukan visual lain berupa video mapping dan drone.
Pramono juga mengimbau masyarakat Jakarta untuk menahan diri dan tidak menyalakan kembang api maupun petasan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana. Ia harap, kebijakan tersebut tidak mengurangi esensi perayaan Tahun Baru bagi warga Jakarta.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta kali ini betul-betul mengimbau masyarakat yang masih berkeinginan bermain kembang api maupun petasan karena peristiwa yang terjadi di Sumatra dan beberapa daerah lain yang perlu keprihatinan kita. Saya mengimbau betul kali ini untuk ditiadakan,” kata Pramono.