Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dieksekusi ke Sukamiskin

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dieksekusi ke Sukamiskin
Mantan Sekretaris MA diperiksa terkait pemukulan sipir Rutan KPK. ©2021 Merdeka.com

KPK mengekseksui terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1), telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1).

Selain hukuman badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," jelasnya.

Rezky juga dibebankan hukuman pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Rekomendasi