Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8). JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Andi melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Membebankan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan." 

JPU) Adi Prasetyo.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan di sidang pekan depan. Selain mengajukan pledoi sendiri, penasihat hukumnya, Palupi Pusporini juga akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pledoi pekan depan," tegasnya.

Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada organisasi Islam Muhammadiyah terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. Postingannya bernada ancaman pembunuhan.

Sebelumnnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada akhir April lalu.<br>

Sebelumnnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada akhir April lalu.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

AP Hasanuddin sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Laporan itu dibuat Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. 

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis
Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Andi tak keberatan dengan isi. Itu sebabnya sidang langsung dilanjut pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Punggung Ajudan Ganteng Mendadak jadi 'Meja' Pensiunan Jenderal Kopassus, ini Potretnya
Punggung Ajudan Ganteng Mendadak jadi 'Meja' Pensiunan Jenderal Kopassus, ini Potretnya

Berikut momen punggung ajudan ganteng mendadak menjadi 'meja' oleh pensiunan Jenderal Kopassus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Menghitung Dana Pensiun Demi Bisa Hidup Tenang di Masa Tua
Begini Cara Menghitung Dana Pensiun Demi Bisa Hidup Tenang di Masa Tua

Dana pensiun biasanya dikumpulkan semasa bekerja dengan menyisihkan sebagian besar penghasilan untuk disimpan dalam bentuk aset.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng
Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Agenda pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin pekan depan setelah sebelumnya mangkir.

Baca Selengkapnya
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Rumah Pengusaha Burung Perkutut Didatangi Eks Panglima TNI, Diberi Hadiah Tak Terduga
Rumah Pengusaha Burung Perkutut Didatangi Eks Panglima TNI, Diberi Hadiah Tak Terduga

Sang eks Panglima TNI memberikan hadiah yang telah lama dinanti si pengusaha burung perkutut.

Baca Selengkapnya
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang
Pesan Gus Baha hingga Gus Mus Buat Ganjar dari Rembang

Dalam pertemuan itu, Ganjar dan ulama se-Indonesia menyepakati dan memutuskan 8 poin.

Baca Selengkapnya
Nikahi Adiba Khanza, Begini Potret Rumah Egy Maulana yang Punya Toko Kelontong
Nikahi Adiba Khanza, Begini Potret Rumah Egy Maulana yang Punya Toko Kelontong

Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri pada Minggu (10/12) menjadi sorotan utama media sosial. Egy pun menjadi sorotan media, yuk simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya