Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (31/8). JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Andi melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

This is copyright

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Membebankan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan." 

JPU) Adi Prasetyo.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Andi menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan di sidang pekan depan. Selain mengajukan pledoi sendiri, penasihat hukumnya, Palupi Pusporini juga akan mengajukan pembelaan. "Kami akan mengajukan pledoi pekan depan," tegasnya.

Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Andi Pangerang yang sebelumnya merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada organisasi Islam Muhammadiyah terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah. Postingannya bernada ancaman pembunuhan.

Sebelumnnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada akhir April lalu.<br>

Sebelumnnya, Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada akhir April lalu.

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

AP Hasanuddin sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi, LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Laporan itu dibuat Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. 

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Artikel ini ditulis oleh
Yan Muhardiansyah

Editor Yan Muhardiansyah

Kasus ini hsrus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak berargumen dan bermedia sosial.

Reporter
  • Erwin Yohanes

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis

Andi tak keberatan dengan isi. Itu sebabnya sidang langsung dilanjut pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pesan Jenderal Sigit dan Panglima TNI, Wanti-Wanti Prajurit saat Apel Pengamanan

Pesan Jenderal Sigit dan Panglima TNI, Wanti-Wanti Prajurit saat Apel Pengamanan

Di antara persiapan yang dilakukan, akan ada pembahasan terkait pengelolaan media peliput KTT ASEAN yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Sempat Mangkir, Airlangga Siap Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng

Agenda pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin pekan depan setelah sebelumnya mangkir.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Pejabat Basarnas Kena OTT KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pemerintah akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga

Pemerintah akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memastikan para penyelenggara dapat memantau secara langsung perizinan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya icon-hand