Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu Rp 150 juta, residivis diringkus polisi di Denpasar

Edarkan sabu Rp 150 juta, residivis diringkus polisi di Denpasar Pelaku pengedar sabu diamankan di Mapolreta Denpasar. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar meringkus seorang residivis bernama Rudi (26), yang terbukti menjadi kurir narkoba dengan jenis sabu sebanyak 82,46 gram di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan, Senin (16/7) lalu. Tertangkapnya pelaku ini, berawal dari info masyarakatnya bahwa pelaku diketahui sering mengedarkan sabu.

Kasat Satresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan didapatkan dua paket sabu dengan total 82,46 gram yang senilai jual Rp 150 juta.

"Infonya barang tersebut didapat dari seorang bernama Koko yang berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan). Dari pengkuannya dia menjadi kurir," ucapnya, di Mapolresta Denpasar, Kamis (26/7).

Menurut Purwanto, dari pengakuan pelaku ada sejumlah barang yang sudah diedarkan sebelum tertangkap. Jadi total barang ada 100 gram dan yang diedarkan sudah 18 gram.

"Dengan setiap kali menempel barang, yang bersangkutan mendapatkan upah kurang lebih 0,8 gram sabu setiap menempel, bukan dapat uang tapi dapat barang (Sabu). Dia juga residivis dengan kasus yang sama, sejak tahun 2013 sampai 2016 dan baru keluar," jelasnya.

Purwanto juga menjelaskan, bahwa pelaku ini mendapatkan sabu dari seorang yang bernama Koko yang merupakan temannya yang berada di LP. Selain itu selama ini mereka berkomunikasi dengan menggunakan jalur telpon.

"Kita akan menyelidiki lagi untuk kedepannya, yang bersangkutan juga mengaku untuk upah sabunya dipakai sendiri. Kita kenakan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP