Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan Sabu di Kutai, Pemuda Asal Samarinda Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Edarkan Sabu di Kutai, Pemuda Asal Samarinda Diciduk Saat Tunggu Pembeli Pemuda Samarinda edarkan sabu di Kukar. ©handout/Polsek Tabang

Merdeka.com - Pemuda asal Samarinda, Kalimantan Timur Joko Prayoga (26) dibekuk aparat Polsek Tabang, di Kutai Kartanegara pada Kamis (31/1) dini hari. Dia diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 12 poket sabu siap edar. Bisnis Joko di Tabang yang berjarak sekitar 350 kilometer dari Samarinda itu pun terhenti.

Joko ditangkap di rumah kontrakan temannya, Desa Buluq Sen, Tabang. Selama di Tabang, dia menumpang menginap di rumah kontrakan temannya itu.

"Awalnya warga memang menginformasikan ke kami kalau di rumah itu diduga kuat sering terjadi transaksi narkoba," kata Kapolsek Tabang, Iptu Mansur kepada wartawan di Tenggarong, Sabtu (2/2).

Polisi bergegas melakukan penyelidikan. Identitas terduga pengedar sabu juga sudah dikantongi petugas. Rumah kontrakan itu pun diawasi aparat Polsek Tabang. "Kami lakukan pengintaian di rumah kontrakan itu," ujar Mansur.

Saat melakukan pengintaian, Joko terlihat berdiri di depan pintu rumah menunggu pembeli barang haram itu. "Langsung kami amankan dan anggota minta perlihatkan sabu yang dia simpan," ungkapnya.

"Ternyata, ada 12 poket sabu dia simpan dalam dompet. Dan dompet itu disimpan di bawah drum di kamar mandi rumah kontrakan itu, lengkap dengan sendok takar dan plastik klip," terang Mansur.

Di Polsek Tabang, Joko mengaku membeli sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Samarinda. "Biasanya dia pesan ke napi itu 2 gram sabu melalui telepon. Setelah itu, barulah dia ambil sabu itu yang dilempar di pinggir jalan oleh kurir suruhan napi itu," jelas dia.

"12 poket sabu seberat 3,73 gram jadi barang bukti. Kalau dijual di Tabang, harganya bervariasi. Mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung beratnya," tandasnya.

Akibat ulahnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP