Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 pada tanggal 6 Desember. Edaran ini berfokus pada kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya frekuensi bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu. Tujuannya adalah untuk memastikan pesan larangan perusakan hutan tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Ini merupakan upaya preventif yang krusial untuk melindungi ekosistem vital di daerah tersebut.
Gubernur Helmi Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penegasan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab menjaga lingkungan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kerusakan hutan yang berpotensi memicu bencana.
Advertisement
Advertisement
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Gubernur Helmi Hasan secara eksplisit merinci berbagai aktivitas yang dilarang keras di kawasan hutan. Larangan ini bertujuan untuk menghentikan praktik-praktik yang merusak ekosistem hutan secara signifikan, dan masyarakat diminta untuk memahami serta mematuhi setiap poin yang telah ditetapkan. Larangan tersebut antara lain:
- Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
- Merambah hutan dan melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai.
- Membakar hutan, yang seringkali menjadi pemicu bencana besar.
- Menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
- Membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal.
- Membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.
- Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus.
- Membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran di area hutan.
- Mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Poin-poin larangan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan Bengkulu.
Advertisement
Advertisement
Selain larangan bagi masyarakat umum, surat edaran ini juga menegaskan kewajiban khusus bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki otoritas di kawasan hutan. Pemegang persetujuan perhutanan sosial (PS) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) memiliki tanggung jawab besar. Mereka wajib melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan yang telah diberikan.
Kewajiban ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi penegakan aturan di lapangan.
Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap pihak berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan demikian, diharapkan upaya perlindungan hutan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pemegang izin menjadi kunci utama keberhasilan program ini dalam jangka panjang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews