Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Car Free Day, Bawaslu nilai tak langgar asal ada izin

Dugaan Pelanggaran Kampanye di Car Free Day, Bawaslu nilai tak langgar asal ada izin kampanye khofifah emil. ©2018 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Keberadaan fasilitas umum (Fasum) untuk kampanye pasangan calon (Paslon) semakin marak. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menilai tidak ada pelanggaran menggunakan fasum asalkan mendapatkan izin dari instansi terkait.

"Saya rasa tidak ada pelanggaran bagi paslon yang kampanye di fasilitas umum. Yang penting mereka mendapatkan izin dari kepolisian atau pemerintah kota (Pemkot)," kata Anggota Bawaslu Jatim, Totok Hariyono kepada Merdeka.com, Minggu (11/3).

Totok mengatakan, pihak terkait (instansi) harus memberikan perlakuan yang sama pada masing-masing paslon. Jika tidak diberlakukan sama, maka ia yakin akan ada persoalan di belakang hari. Misalnya, paslon nomor urut satu mendapatkan izin kampanye di tempat tersebut, maka palson nomor urut dua juga harus mendapatkan izin sama.

"Kalau diizinkan kampanye di lokasi fasum, maka paslon lainnya juga harus diperbolehkan. Pertama izin dari kepolisian, kemudian perizinan dari pemerintah karena itu adalah fasum," katanya.

Saat ini, ujar dia, banyak aduan yang muncul dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Dalam aduan itu, rata-rata pelanggaran yang diadukan terkait alat peraga kampanye (APK). Namun, terkait dengan jumlah pelanggaran, Totok mengaku masih lupa. Yang jelas, pelanggaran belum menyentuh pada penggunaan alat negara.

"Kalau fasum itukan fasilitas umum bisa dipakai untuk kampanye, misalnya lapangan. Namun kalau alat negara yang tidak diperkenankan itu seperti gedung negara yang tidak biasa disewakan," katanya.

Sementara itu, kampanye pada kegiatan car free day (CFD) di Taman Bungkul juga diperkenankan. Karena taman Bungkul merupakan lokasi fasilitas umum yang dibiayai negara. Tetapi kampanye yang dilaksanakan harus membawa izin dari pemerintah kota atau kepolisian.

Jika tidak membawa izin dari instansi terkait, mereka bisa ditindak instansi tersebut karena melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Pakhem (Pemuda Khusus Era Milenial) dengan membentangkan banner bertuliskan "Menyambut Pilkada Serentak 2018. Ojok sampek kepecah belah perkoro bedo pilihan. Sopo wae pilihanmu, Jatim kudu tetep SIJI".

Dalam kampanye itu, para pengunjung yang melintas pun diminta membubuhkan tanda tangan. Tua dan muda hingga anak-anak berebut spidol untuk tanda tangan agar bisa mendapatkan souvenir dan balon yang sudah disediakan Pemuda Pakhem.

Suara pria dengan menutup matanya dengan kain hitam masih terus menyuarakan satu. "Saya rasa ini tidak menjadi masalah, asal instansi terkait mengizinkan mereka memakai Bungkul untuk kampanye," kata Totok.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tetap Beri Putusan Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day Kendati Gibran Tak Hadir Pemeriksaan
Bawaslu Tetap Beri Putusan Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day Kendati Gibran Tak Hadir Pemeriksaan

Hasil dari kajian Bawaslu Jakpus akan berupa rekomendasi yang setelahnya dilanjutkan ke Bawaslu RI yang menangani.

Baca Selengkapnya
Car Free Day, Polresta Pekanbaru Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai
Car Free Day, Polresta Pekanbaru Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Kompol Alvin mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan imbauan keselamatan berlalulintas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jawab TKN, Beberkan Bukti Surat Pemeriksaan Gibran Terkait Pembagian Susu di Car Free Day
Bawaslu Jawab TKN, Beberkan Bukti Surat Pemeriksaan Gibran Terkait Pembagian Susu di Car Free Day

Gibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besok, Gibran Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day
Besok, Gibran Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Pembagian Susu saat Car Free Day

TKN Prabowo-Gibran sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (2/1) sore.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rayakan Hari Jadi Imigrasi ke-74, Antrean 1.074 Pemohon Paspor Pecahkan Rekor saat Car Free Day Jakarta
FOTO: Rayakan Hari Jadi Imigrasi ke-74, Antrean 1.074 Pemohon Paspor Pecahkan Rekor saat Car Free Day Jakarta

Acara tersebut digelar dalam rangka merayakan hari jadi Imigrasi ke-74.

Baca Selengkapnya
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore

Sementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu, CFD Tanggal 11 Februari Bakal Ditiadakan Sementara
Masa Tenang Pemilu, CFD Tanggal 11 Februari Bakal Ditiadakan Sementara

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.

Baca Selengkapnya
Ini 24 Titik Kantong Parkir Car Free Night Tahun Baru Jakarta
Ini 24 Titik Kantong Parkir Car Free Night Tahun Baru Jakarta

Titik parkir itu disediakan untuk mengantisipasi dampak kepadatan saat perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI

Posko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.

Baca Selengkapnya