Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari

Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari
Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari (Merdeka.com)

Kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menetapkan seorang istri polisi bernama Mitha Nindi Wulandari dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp700 juta. Sebelumnya Mitha dilaporkan sesama Bhayangkari Lili Dewi Jayanti Mannan (28) sejak 29 Mei 2022.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Ajun Komisaris Bahtiar mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka Mitha Nindi Wulandari dalam kasus dugaan penipuan terhadap sesama Bhayangkari bernama Lili Dewi Jayanti Mannan.

ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/9).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bahtiar mengungkapkan sebelumnya perkara ini sempat Polda Sulsel mengeluarkan SP3. Tapi kasus ini kembali bergulir setelah Lili mengajukan praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel.

"Putusan praperadilan memerintahkan agar penyidik Polres Gowa melanjutkan penyidikan. Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka,"

tuturnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bahtiar menyebut akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Mitha.

"Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan,"

sebutnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari. Pada perjalanan bisnisnya, Lili merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Mitha ke polisi.

"Total kerugian belum bisa kami pastikan berapa, karena penyidik sampai hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk keterangan baik pihak terlapor maupun pelapor dan saksi,"

kata dia.

Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti Mannan, Saleh mengapresiasi Polres Gowa yang telah menetapkan Mitha sebagai tersangka. Ia yakin dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik Polres Gowa menemukan dasar hukum yang cukup.

"Mengenai penahanannya, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Gowa. Sebab hal demikian merupakan kewenangan penuh penyidik Polres Gowa," ucapnya.

Rekomendasi