Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pembunuh Warga Mojokerto yang Mayatnya Dibakar di Kebun Jagung Ditangkap

Dua Pembunuh Warga Mojokerto yang Mayatnya Dibakar di Kebun Jagung Ditangkap Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Dua pembunuh Eko Yuswanto (32), warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang mayatnya dibakar, ditangkap polisi. Keduanya adalah Priono (38), warga Dusun Temenggungan, Kecamatan Trowulan dan Dantok Narianto (36), warga Dusun Dimoro, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

"Keduanya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto Kota," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (14/5).

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Tersangka PT ditangkap pada Senin kemarin tak lama setelah mayat korban ditemukan warga.

"Sedang DN (Dantok) ditangkap Selasa hari ini," lanjut Barung.

Dijelaskan Barung, peristiwa pembunuhan Eko, terjadi di rumah tersangka Priono. Motifnya, karena tersangka sakit hati kepada korban yang telah mengejek istrinya.

"Kemudian melakukan pembunuhan itu di rumahnya bersama dengan tersangka DN, yang masih ada hubungan saudara dari tersangka PR dan korban. Untuk lebih pastinya, kami masih mendalami lebih dalam lagi kasus ini," ucap Barung.

Selanjutnya, kedua pelaku membawa tubuh korban yang sudah tak bernyawa ke kebun jagung di Dusun Manyar Sari, Kecamatan Dawarblandong menggunakan mobi pikap. "Lalu membakarnya," ucap Barung.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tegas Barung.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP