Dua Kepala Dinas Pemkot Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Medan Fesyen Festival Sebesar Rp 1,1 Miliar

Kejari Kota Medan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fesyen Festival.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Dua Kepala Dinas Pemkot Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Medan Fesyen Festival Sebesar Rp 1,1 Miliar
kepala dinas pemkot medan jadi tersangka korupsi (Uga Andriansyah)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fesyen Festival 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 saat itu berlangsung di Hotel Santika Dyandra.

Ketiganya tersangka yaitu Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Erwin Saleh yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan (saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Medan), serta Direktur CV Global Mandiri sekaligus rekanan pelaksana kegiatan berinisial MH.

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, mengatakan dua dari tiga tersangka telah ditahan yaitu Benny Iskandar Nasution dan MH.

Tidak sesuai prosedur

"Tersangka ES (Erwin Saleh) belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat keterangan sakit. Total ada tiga tersangka," ucap Fajar, Kamis (13/11).

Fajar menjelaskan perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar. Kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Medan.

"Ada kejanggalan yang ditemukan oleh penyidik termasuk pembayaran secara tunai dan tidak sesuai prosedur. Bukan hanya itu, masih ada utang kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta yang belum dibayar. Sejumlah item kegiatan juga tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Proyek tidak sesuai ketentuan

Fajar juga menyatakan Benny Iskandar Nasution selaku pengguna anggaran dan Erwin Saleh sebagai pejabat pembuat komitmen telah mengubah mekanisme pelaksanaan. Keduanya menunjuk MH sebagai rekanan.

"Proyek yang dijalankan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara," ucap Fajar.

Kejari Medan saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain. Beberapa saksi juga belum memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejari Medan.

"Masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, termasuk dari pihak vendor di Jakarta,” ujar Fajar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi