Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Ahli Anggap Kasus Vanessa Angel Masuk Ranah Pribadi Tak Penuhi Unsur Pidana

Dua Ahli Anggap Kasus Vanessa Angel Masuk Ranah Pribadi Tak Penuhi Unsur Pidana Vanessa Angel Menjalani Sidang Lanjutan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua ahli yang didatangkan Vanessa Angel menyebut jika kasus yang ditimpakan pada artis sinetron tersebut tidak tepat. Sebab, apa yang dilakukan Vanessa dianggap masih masuk dalam ranah privasi atau pribadi.

Pendapat ini diutarakan oleh ahli pidana dr Ahmad Yulianto dan ahli ITE Rahmat Dwi Putranto Institut Bisnis Law & Managament (IBLAM) Jakarta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Rahmat Dwi Putranto, Ahli ITE, bukti percakapan dari Vanessa dengan muncikarinya adalah bersifat privasi. Sehingga, penerapan ITE dalam kasus ini dinilainya tidak tepat. "Chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," ujarnya, Senin (10/6).

Hal senada disampaikan ahli hukum pidana Ahmad Yulianto. Dia menyatakan bahwa pasal tentang prostitusi itu tidak diatur dalam undang-undang.

"Di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di Indonesia itu masih menganut asas legalitas, bahwa tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Ia menambahkan, bukan berarti hal itu membenarkan perbuatan asusila. Akan tetapi negara haruslah membuat delik tentang pelacuran.

"Delik-delik pidana kita itu belum bisa menghukum pelacur itu intinya," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis menegaskan berdasarkan keterangan ahli, seharusnya unsur pidana yang ditujukan ke Vanessa tidak memenuhi unsur pidana.

"Kalau menurut saksi ahli kita, tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu, baru ke ITE itu bisa diterapkan, harusnya bebas," tegasnya.

Penampilan Vanessa Angel saat Sidang Lanjutan Penyebaran Konten Asusila

Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran konten asusila terkait dugaan prostitusi artis. Uniknya, pada persidangan kali ini, Vanessa tampak tak lagi mengenakan jilbab seperti sidang sebelumnya.

Tanpa sepatah kata pun, Vanessa tampak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tangan terborgol. Ia enggan berkomentar, saat sejumlah wartawan berupaya mengkonfirmasi penampilannya yang melepas hijab.

Kali ini, ia memasuki ruang sidang tidak ditemani oleh ketiga muncikarinya. Sebab, mereka telah menjalani masa tahanan setelah menyatakan menerima vonis hakim. Ketiga muncikari itu pun kini sudah bebas, tepat di hari raya Idul Fitri lalu, lantaran masa penahanan mereka telah habis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, hari ini Vanessa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua Ahli. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Vanessa.

"Agendanya mendengarkan Ahli yang diajukan oleh terdakwa, kemudian dilanjut dengan mendengarkan keterangan terdakwa," ungkapnya, Senin (10/6).

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik juga membenarkan terkait dengan agenda sidang kliennya itu. Ia menyatakan, pihaknya mengajukan dua Ahli untuk didengarkan keterangannya. "Kita ajukan Ahli pidana dan Ahli IT," ungkapnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel bersama dengan 3 orang muncikari harus duduk di kursi pengadilan karena kasus prostitusi online. Vanessa Angel sendiri tidak dijerat karena kasus prostitusi, melainkan akibat dugaan penyebaran konten asusila.

Dalam perkara ini Vanessa didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.

Baca Selengkapnya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya