Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai rencana pembatasan masa sewa rumah susun (rusun). Keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi masyarakat penghuni rusun belum memadai untuk menerapkan aturan tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zul Azmi, menyatakan bahwa sebagian besar warga rusun di Jakarta masih sangat bergantung pada bantuan hunian dari pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa konsep perumahan berkarir yang bertujuan untuk mendorong kemandirian warga belum dapat diterapkan secara menyeluruh di rusun-rusun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Belum siap ya masyarakat di sana karena kemampuan mereka belum menjalankan career housing itu. Hanya di-support soal huniannya saja, soal kemandiriannya belum,” ungkap Ghozi di Balai Kota DKI Jakarta, seperti yang dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan bahwa DPRD DKI saat ini berupaya untuk mendorong agar kebijakan yang memberatkan warga, seperti denda dan surat peringatan (SP), dapat dinormalisasi. Mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang tengah mengalami kesulitan, ia berpendapat bahwa langkah tersebut sangat diperlukan.
“Kasihan masyarakat apalagi sekarang lagi pada susah. Ada yang beberapa kali lapor ke kami tiba-tiba dikasih SP atau disuruh keluar,” kata Ghozi.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah harus lebih akomodatif dalam memberikan kelonggaran kepada warga rusun, terutama bagi mereka yang terdampak relokasi melalui program pemerintah.
“Kalau masyarakat program itu harus menjadi perhatian pemerintah, tidak boleh tiba-tiba langsung diusir atau dibatasi,” tegasnya.
Advertisement
Evaluasi
Lebih lanjut mengenai rencana untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman Penghunian Rumah Susun, Ghozi menekankan pentingnya evaluasi yang berkelanjutan di masa mendatang. Ia berpendapat bahwa beberapa pergub terkait perumahan saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada.
"Beberapa pergub harus dievaluasi, mungkin sudah enggak relate," ucapnya.
Ghozi juga menambahkan bahwa regulasi perumahan yang berlaku di DKI Jakarta saat ini sudah ketinggalan zaman, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perumahan. Ia menginformasikan bahwa pemerintah daerah berencana untuk memasukkan revisi perda tersebut ke dalam program pembentukan perda (Bapemperda) pada tahun 2026.
"Rusunawa misalnya, boleh enggak si dia punya rusun atau batasnya sampai kapan itu harus ditetapkan, tentu saja harus mendengarkan masyarakat rusun. Begitu juga pengelolaan rusunami, jangan sampai ada biaya yang tidak transparan," ujar Ghozi.
Advertisement
Usulan
Pada bulan Februari 2025, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengajukan usulan untuk membatasi sewa rumah susun bagi warga terprogram selama maksimal 10 tahun, sementara untuk masyarakat umum dibatasi hingga 6 tahun.
Usulan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul terkait pengelolaan rumah susun di Jakarta, seperti panjangnya antrian untuk mendapatkan unit rusun dan adanya warga yang menunggak pembayaran sewa beserta dendanya.
Menurut catatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat 17.031 unit rumah susun yang saat ini mengalami tunggakan sewa. Total tunggakan tersebut mencapai angka Rp 95 miliar, yang menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi ini.
Dengan adanya batasan waktu sewa, diharapkan pengelolaan rumah susun dapat lebih teratur dan efisien, serta mengurangi masalah tunggakan yang selama ini terjadi.