Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akan panggil perusahaan transportasi online soal keluhan driver

DPR akan panggil perusahaan transportasi online soal keluhan driver Ilustrasi Gedung DPR. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi V DPR telah mengantongi empat catatan strategis disampaikan Asosiasi Driver Online (ADO). Keluhan dari para pengemudi transportasi online telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam rapat pada Senin sore tadi. DPR rencananya akan mengundang perusahaan penyedia transportasi online, khususnya kendaraan roda dua.

Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, pihaknya mengajak perusahaan transportasi online duduk bersama mencari solusi atas masalah dirasakan pengemudi. Pertemuan itu diharapkan melahirkan solusi adil bagi perusahaan, konsumen dan pengemudi.

"Pimpinan semua sepakat akan mengundang secara khusus para pengelola transportasi online dan juga konvensional untuk duduk bersama-sama untuk mencoba memecahkan persoalan-persoalan yang dirasakan para Driver ini agar terjadi win-win solution," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Perwakilan pengemudi sempat mengeluhkan belum adanya aturan menjamin operasional transportasi online roda dua. Baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek ataupun Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Pihaknya akan menunggu terobosan dan langkah pemerintah dalam mengakomodir keluhan para pengemudi transportasi online roda dua. Ini dikarenakan pemerintah baru merevisi aturan soal transportasi online roda empat dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. "Makanya nanti kita lihat apa yang akan jadi terobosan atau yang bisa pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang diatur undang-undang," terangnya.

Sementara, Wakil ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena menyarankan pemerintah melakukan revisi terbatas UU Nomor 22 tahun 2009 agar operasional transportasi online roda dua memiliki legalitas. "Saran dari anggota komisi V dalam kesimpulan rapat yaitu kita akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Nomor 22 tahun 2009," ujar Michael.

DPR mengimbau pemerintah untuk segera menyiapkan naskah akademis terkait poin revisi terbatas UU Lalu Lintas. "Agar teman-teman berbasis online khususnya roda 2 memiliki payung hukum dan ke depannya bisa beroperasi," tambahnya.

Michael berharap poin-poin revisi yang berisi aturan baru operasional transportasi online roda dua tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan transportasi konvensional. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan usulan yang adil dan komperhensif.

"Lalu ketika UU Nomor 22 direvisi dan mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum apa kemudian tidak akan mengakibatkan kecemburuan sosial, seolah dewan pilih kasih hanya pikirkan nasib ojek online saja?," tutup dia.

Ketua Umum ADO Christiansen F.W meminta DPR menyampaikan ke pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang adil bagi transportasi online, khususnya roda dua. Christiansen mengatakan hingga sekarang regulasi yang dikeluarkan pemerintah belum mengakomodir masalah yang dihadapi para pengemudi online. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan bagi transportasi online roda dua.

"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen.

Saat ini, kata dia, pemerintah baru merevisi aturan transportasi online roda empat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek. Rencananya regulasi baru itu akan dijalankan pada 1 April mendatang.

"Tapi kami sangat sayangkan rekan kami yang sesama driver online sampai saat ini pemerintah terkesan belum memberikan reaksi akan memberikan legitimasi akan keberadaan mereka melakukan profesi ini," jelasnya.

Dalam rapat ini, pihaknya menyampaikan keluhan soal pemutusan kerja sepihak terhadap mitra (pengemudi) yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Perusahaan disebut hanya menerima laporan dari konsumen tanpa memverifikasinya terlebih dahulu.

"Rekan kami sudah bekerja melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin tapi karena satu dan lain hal dan laporan dari konsumen yang belum tentu itu benar rekan kami banyak yang diputus mitra oleh perusahaan," paparnya.

Keluhan lain yang disampaikan yakni terkait aturan tarif yang diterbitkan pemerintah dan banyaknya jumlah pengemudi transportasi online. Aturan itu, lanjutnya, berdampak pada ketimpangan pemasukan pengemudi. Hal ini pun memicu gesekan antara driver online dengan driver transportasi konvensional.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Besok, Menaker dan DPR Bahas Aturan THR untuk Driver Ojol

Menaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya