Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
Merdeka.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada eks buronan kasus cassie Bank Bali itu.
Dalam pledoinya, Djoko menyatakan sebagai korban peradilan sesat.
"Mengapa saya menyatakan bahwa saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat) dan jadi korban ketidakadilan penegakan hukum di Negara Hukum Indonesia ini?" ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Djoko menjelaskan soal perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 April tahun 2000. Putusannya, kata dia, membebaskan dari segala tuntutan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000 yang melepaskan saya dari segala tuntutan hukum," katanya.
Dalam putusannya, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh jaksa penuntut umum memang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Lalu, atas putusan tersebut JPU mengajukan Kasasi. Atas Kasasi yang diajukan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 yang menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.
Serta, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000, yakni dirinya dilepaskan dari segala tuntutan.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001, saya bebas. Harkat martabat saya sebagai manusia dan sebagai Warga Negara RI dipulihkan. Hak asasi manusia dan hak Konstitusional saya dijamin UUD 1945," tuturnya.
Tetapi, kata Djoko, JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000, tanggal 28 Juni 2001 itu. Dia bilang, sangat jelas PK yang diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan itu melanggar hukum dan melanggar KUHAP.
"Yang lebih menyakitkan lagi dan melukai rasa keadilan, Peninjauan kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang merupakan puncak peradilan dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Negara Hukum RI lewat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menerima PK dan diajukan JPU Kejari Jakarta Selatan yang menghukumnya adalah tidak adil.
"Pada saat putusan Mahkamah Agung dijatuhkan, saya sudah berada di luar negeri. Ketika mendengar Putusan Mahkamah Agung yang merupakan hukum yang tidak adil itu, saya memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman itu," ucapnya.
Dia menuturkan, pengajuan PK yang diajukan PU Kejari Jakarta Selatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 merupakan suatu pelanggaran hukum yang menyebabkan terjadinya miscarriage of justice.
Serta, ketidakadilan yang terkonfirmasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, tanggal 12 Mei 2016. Juga terkonfirmasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.
Dalam Lampiran SEMA tersebut, kata dia, dinyatakan bahwa Butir 3 "Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang berhak mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai dengan Asas KUHAP bahwa hak-hak asasi Terdakwa/Terpidana lebih diutamakan”.
"Saya telah jadi korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan akibat Peninjauan Kembali yang diajukan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan dan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009tanggal 11 Juni 2009," tuturnya.
Djoko pun hendak balik ke Indonesia untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan MA R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tersebut. Menurutnya, putusan MA itu telah menjadikannya korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan dan korban pelanggaran HAM.
Untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan M R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 itu, dia pun meminta bantuan Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Serta rekannya Tommy Sumardi terkait kepulangannya ke Indonesia.
"Apakah itu merupakan niat yang jahat? Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi. Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan," tuturnya.
"Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," ucapnya.
Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini, tambah dia, juga menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum ia pulang ke Indonesia dia tidak kenal Brigjen Prasetijo.
"Saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPDIP Tanggapi Sindiran Prabowo 'Ndasmu Etik' ke Anies: Tak Ada Gunanya Debat jika Tanpa Etika!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan ‘Ndasmu etik’ yang dilontarkan Prabowo Subianto usai debat capres dalam Rakornas Gerindra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaUsai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaRespons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya