Balita di Karawang Dianiaya Hingga Kelamin Terluka

Balita 3 tahun di Karawang jadi korban penganiayaan dua anak. Polisi memaparkan kronologi dan penanganan kasusnya. Ini keterangan lengkapnya.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia- Reporter
Balita di Karawang Dianiaya Hingga Kelamin Terluka
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak (Istimewa)

Seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Karawang menjadi korban penganiayaan oleh dua anak berinisial R (9) dan S (13). Kejadian berlangsung di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menyebut peristiwa bermula saat korban hendak ikut bermain bersama kedua anak tersebut yang sedang memancing. Dari situ, niat menganiaya korban diduga muncul.

"Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban," kata Asim dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Aksi penganiayaan dilakukan dengan menggunakan benda tajam serta tangan kosong. Korban mengalami luka pada bagian alat kelamin dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

"Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah. Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran," ucap dia.

Usai kejadian, R mengantarkan korban ke rumahnya. Mengetahui kondisi korban, orang tua bersama polisi membawa korban ke RS Siloam Purwakarta. Dua anak terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," ujar dia.

Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban," pungkas dia.
Rekomendasi