Divonis 10 Tahun, Jaksa Pinangki Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Merdeka.com - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim. Menurut pertimbangan vonis, hakim membeberkan, pasal berlapis dilanggar Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Pertama, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, Pinangki juga melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat.
"Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim merinci tiga pasal berlapis tersebut saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Selain melanggar pasal berlapis, hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan dilakukan Pinangki. Sehingga hukuman dijatuhi lebih berat daripada tuntutan jaksa selama empat tahun penjara.
Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim.
Kemudian, lanjut hakim, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Terdakwa menikmati hal tersebut (korupsinya)," Hakim menandasi.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia
Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPernah Tak Digaji hingga Dijauhi Saudara, Perempuan Asal Tuban Kini Sukses Kembangkan Toko Kelontong yang Selalu Ramai Pembeli
Kata-kata pepatah yang berbunyi “kehidupan seperti roda sedang berputar” menggambarkan kehidupan Yati.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca Selengkapnya