Dituding saksi e-KTP lakukan intimidasi, KPK akan bawa bukti rekaman
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah adanya intimidasi yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kepada anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. KPK tegaskan kerja secara profesional.
"Kami yakin penekanan itu tidak terjadi dan kami profesional tidak melakukan itu," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Miryam mengaku mendapatkan intimidasi dari 3 penyidik. Dia menyebut di antaranya Novel Baswedan dan Damanik. Miryam berencana pun menarik BAP pemeriksaan terhadap dirinya.
Menyikapi itu, pada sidang berikutnya, KPK akan membuktikan tudingan Miryam dengan membawa rekaman saat pemeriksaan. Sebab, dalam setiap pemeriksaan saksi, KPK selalu melakukan perekaman.
"JPU KPK pada sidang selanjutnya akan menunjukkan rekaman penyelidikan untuk membuktikan apa benar pernyataan tersebut. Jadi nanti biar majelis hakim yang akan menentukan," ungkap Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan KPK tak hanya fokus pada keterangan satu saksi. Sehingga bila ada penarikan BAP, JPU masih memiliki sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman.
"Kita enggak cuma fokus pada 1 saksi saja tetapi saksi lain dari JPU. Kita tidak berganti pada keterangan saksi, kalau cuma satu saksi JPU enggak berani berikan dakwaan," ungkapnya.
"Tapi kami percaya dalam proses penyelidikan tidak ada penekanan dalam bentuk apapun," sambung dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaTak Sanggup Alami Intimidasi, PPK Tapos Ramai-Ramai Mengundurkan Diri saat Rekapitulasi Suara
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya