Disuruh Beli Gas di Warung, Bocah di Bekasi Ketemu Penculik Ditakuti Pakai Belati Dipaksa Ikut Naik Motor

Pelaku penculikan kabur ke daerah Kabupaten Bandung. Polisi mengikuti pelaku hingga terminal Leuwipanjang.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Disuruh Beli Gas di Warung, Bocah di Bekasi Ketemu Penculik Ditakuti Pakai Belati Dipaksa Ikut Naik Motor
Disuruh Beli Gas di Warung, Bocah di Bekasi Ketemu Penculik Ditakuti Pakai Belati Dipaksa Ikut Naik Motor (Merdeka.com)

Satreskrim Polres Metro Bekasi membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan.

Pelaku berinisial M.A.R. alias L ditangkap saat hendak kabur ke Bandung. Tak hanya pelaku, korban turut ditemukan dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026. Korban MAA Awalnya disuruh keluarga membeli gas di warung dekat rumah di Jalan Pahlawan Raya.

"Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (31/1).

Hasil penyelidikan, ada warga yang melihat korban dibonceng pria beratribut ojek online. "Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor," ucap dia.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Saat itu polisi membuntuti pelaku hingga Terminal Leuwipanjang.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ucap dia.

Motif Penculikan

Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi. Dari pemeriksaan terungkap, pelaku menculik korban untuk menekan orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Jeratan Pasal

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, diperberat hingga 15 tahun karena korban masih anak-anak.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi