Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memastikan bahwa seluruh keluarga korban meninggal dunia dalam serangkaian insiden kebakaran kapal di galangan Batam telah menerima hak santunan. Penyerahan santunan korban kapal terbakar Batam ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, menjelaskan bahwa dana santunan tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan insentif dari perusahaan galangan kapal tempat para korban bekerja. Total ada 20 korban jiwa yang meninggal dunia akibat kebakaran kapal galangan di Batam yang terjadi sejak Juni hingga Oktober 2025.
Setiap keluarga korban dilaporkan menerima santunan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar. Langkah ini diambil sebagai respons atas kecelakaan kerja yang marak terjadi di sektor galangan kapal Batam.
Advertisement
Advertisement
Dicky Wijaya, Kepala Disnakertrans Kepri, menegaskan bahwa total 20 korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran kapal galangan di Batam telah menerima santunan. Kecelakaan ini terjadi dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2025, menunjukkan frekuensi yang mengkhawatirkan.
Dana santunan korban kapal terbakar Batam ini merupakan gabungan dari klaim BPJS Ketenagakerjaan dan tambahan insentif dari perusahaan. Besaran santunan yang diterima oleh masing-masing keluarga korban cukup signifikan, yakni antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, Disnakertrans Kepri sempat memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional bagi perusahaan galangan kapal yang belum memenuhi hak-hak korban sesuai aturan. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement
Tingkat kecelakaan kerja di Provinsi Kepulauan Riau sepanjang tahun 2025 didominasi oleh kasus-kasus yang terjadi di Kota Batam. Hal ini tidak terlepas dari status Batam sebagai kawasan industri terbesar di wilayah tersebut, khususnya pada sektor galangan kapal.
Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal Batam bervariasi, mulai dari cedera ringan, luka berat, hingga insiden fatal yang menyebabkan kematian. Selain itu, beberapa kecelakaan juga tercatat terjadi di jalan raya saat pekerja dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
Kondisi ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap standar keselamatan di lingkungan kerja, terutama di industri yang memiliki risiko tinggi. Insiden santunan korban kapal terbakar Batam menjadi pengingat pentingnya K3.
Advertisement
Advertisement
Disnakertrans Kepri, melalui Pengawas Ketenagakerjaan, terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh kawasan industri. Fokus utama pengawasan adalah galangan kapal, guna mencegah terulangnya kasus kecelakaan kerja.
Pihak dinas secara rutin mengingatkan dan mengevaluasi perusahaan galangan di Batam yang belum menerapkan K3 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sertifikasi pekerja. Misalnya, pekerja yang melakukan pengecatan di ketinggian 20 meter harus memiliki sertifikasi khusus, seperti sertifikasi holding.
Dicky Wijaya juga menekankan pentingnya penggunaan alat keselamatan krusial seperti blower untuk ventilasi yang memadai, serta personal detektor sebagai alarm dini potensi bahaya kebakaran atau ledakan. Selain itu, memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hal fundamental untuk jaminan perlindungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews