Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipolisikan,anggota DPD bantah ada pengeroyokan saat ricuh paripurna

Dipolisikan,anggota DPD bantah ada pengeroyokan saat ricuh paripurna Paripurna DPD RI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara, Benny Rhamdani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma. Selain Benny, Afnan juga melaporkan anggota DPD Jelis Julkarson Hehi.

Keduanya polisikan Afnan atas tuduhan pengeroyokan pada sidang paripurna DPD yang berlangsung ricuh. Namun, Benny membantah melakukan pengeroyokan terhadap Afnan.

"Hak dialah untuk melapor, tapikan tuduhannya begitu tidak masuk akal, pengeroyokan," kata Benny Rhamdani di ruang rapat DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dirinya menanggap bahwa peristiwa tersebut ialah sebuah dinamika parlemen saja. "Peristiwa tadi adalah accident pada sebuah dinamika parlemen saja, tidak hanya anggota yang hadir yang bisa menyaksikan tapi teman-teman pers dan masyarakat umum," ujarnya.

Selanjutnya, Benny menegaskan tidak ada aksi pengeroyokan kepada Afnan. "Saya yakin 1.000 persen bahwa peristiwa ini tidak ada," tutupnya.

Sebelumnya, kericuhan yang terjadi saat sidang Paripurna DPD RI, siang tadi, berujung laporan ke Kepolisian. Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi, ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pengeroyokan terhadap pelapor saat terjadinya kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI di ruang rapat DPD RI, siang tadi. Laporan dilakukan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.

Dalam laporan tersebut, Afnan mengaku menderita luka di kepala akibat dikeroyok. Afnan melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD itu dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun 6 bulan penjara.

Kabid Humas Mapolda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan pelaporan tersebut. Pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sudah, siap saja, ada laporan kita lakukan penyelidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/4) malam.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Benny Rhamdani Mengaku Sudah Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Untuk itu, Tim Ganjar Mahfud tengah mengumpulkan bukti kecurangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya