Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Laurenzius CS Sembiring menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK. Setelah pembacaan dakwaan, dia langsung mengaku bersalah.

"Saya bersalah," ujar Laurenzius yang merupakan pengacara di Surabaya. Sebelumnya dia didakwa menghalangi dan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana
Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Pria paruh baya itu langsung saja menyatakan dirinya bersalah di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (8/8). Ia bahkan tak mau mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Bahkan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Laurenzius yang sudah terkesan

Bahkan, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Laurenzius yang sudah terkesan "menyerah", ia tak didampingi kuasa hukum atau pengacara sebagaimana terdakwa dalam perkara korupsi lainnya.

"Begini-begini, saudara terdakwa, meski Anda tidak mengajukan eksepsi, tapi kami demi menghormati hak-hak saudara sebagai terdakwa, mungkin nanti ada perubahan pikiran, tolong diajukan kuasa hukumnya ya."

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita.

Menanggapi permintaan hakim, terdakwa Laurenzius pun menyatakan setuju. Namun ia kembali memastikan jika dirinya bersalah dan tak mengajukan eksepsi.

Menanggapi permintaan hakim, terdakwa Laurenzius pun menyatakan setuju. Namun ia kembali memastikan jika dirinya bersalah dan tak mengajukan eksepsi.

Didakwa Rintangi Penyidikan KPK, Pengacara di Surabaya Langsung Mengaku Bersalah pada Sidang Perdana

Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Laurenzius didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kaitannya dengan perkara perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Bursel dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman selaku swasta; dan Ivana Kwelju, selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK)," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Dikonfirmasi mengapa terdakwa disidangkan di Surabaya, JPU Taufiq menyatakan jika pada saat membuat skenario yang menguntungkan Bupati Tagop, dia berada di kantor terdakwa, yakni di Rungkut Surabaya.

Dikonfirmasi mengapa terdakwa disidangkan di Surabaya, JPU Taufiq menyatakan jika pada saat membuat skenario yang menguntungkan Bupati Tagop, dia berada di kantor terdakwa, yakni di Rungkut Surabaya.

Artinya, locus delicti dari perkara perintangan tersebut berada di Surabaya.

"Locusnya di Surabaya, perencanaan untuk membuat skenario itu ada di kantor terdakwa," tegasnya.

OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi

Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Jalan di Surabaya Ini Tiba-tiba Melembung dan Meletus
Jalan di Surabaya Ini Tiba-tiba Melembung dan Meletus

Peristiwa tidak terduga terjadi di Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Deklarasikan Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Bagaikan Botol dan Tutupnya
Deklarasikan Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Bagaikan Botol dan Tutupnya

Duet Anies Cak Imin merupakan suratan takdir. Ini menjadi alasan NasDem menggandeng PKB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta
Pura-Pura Jadi Santriwati, Kakek 53 Tahun Tipu Pekerja Tambang Rp50 Juta

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
PKB Pastikan Sudah Pecah Koalisi dengan Pendukung Prabowo
PKB Pastikan Sudah Pecah Koalisi dengan Pendukung Prabowo

Semenjak berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju, saat itu PKB keluar.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Cak Imin, Puan: Kalau Nanti PDIP & PKB Tak Cocok Kami Tetap Saudara
Usai Bertemu Cak Imin, Puan: Kalau Nanti PDIP & PKB Tak Cocok Kami Tetap Saudara

Dengan tidak adanya tembok, hal ini nantinya bisa dibicarakan secara terbuka dengan santai.

Baca Selengkapnya
Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar
Puan Lantik Tiga Anggota DPR Baru, Salah Satunya Pengganti Dedi Mulyadi dari Golkar

Ketiganya dilantik dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya