Dibantarkan pengadilan, terdakwa UU ITE malah kabur dari RS Medan
Merdeka.com - Terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui SMS, Surjana (52), melarikan diri setelah dibantarkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perempuan warga Palmerah, Jakarta, itu kabur dari RS Bina Kasih, Medan, Minggu (6/11) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (9/11), Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia didakwa telah mencemarkan nama baik Agnes Tia melalui SMS.
Dalam proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga membantarkan Surjana ke rumah sakit karena mengidap penyakit kista. Sebelumnya, selama penyidikan hingga penuntutan, dia ditahan di Lapas Wanita Tanjung Gusta.
"Dia menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama 2 bulan. Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan," kata Parlindungan.
Dia pun mengaku kecolongan atas kaburnya Surjana. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) teledor karena tidak mengawasi terdakwa.
"Kok bisa kabur? Itu kan masih dalam pengawasan jaksa dan kenapa jaksa tidak melapor," sebut Parlindungan.
Hal senada disampaikan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Menurutnya, jaksa selaku eksekutor, seharusnya melakukan pengawalan di rumah sakit.
"Kan tidak mungkin lama-lama dia di dalam rumah sakit. Nah tentunya jaksa harus melaporkan sudah sampai mana kabar terdakwa. Jika memang kondisinya sudah membaik maka bisa kita masukkan kembali ke Rutan. Jika terdakwa lari maka tanggung jawab jaksa dong," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik.
Sementara itu, JPU Randi Tambunan justru menuding hakim yang mempersulit proses persidangan.
"JPU ingin melanjutkan persidangan terhadap terdakwa, tapi hakim terkesan mempersulit dan selalu minta rekam medis terdakwa dan itu tidak bisa dikeluarkan pihak RS Bina Kasih," ujarnya.
Soal penjagaan terhadap terdakwa di rumah sakit, Randi beralasan tenaga penjaga tahanan terlalu minim. "Hakim harusnya menambah penjagaan karena pembantaran itu wewenang hakim," pungkas Rendi. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya