Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang, Kasudit III auditor BPK akui ada permintaan 'atensi' ke Kemendes

Di sidang, Kasudit III auditor BPK akui ada permintaan 'atensi' ke Kemendes ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Sub Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III, Khairul Anam membenarkan pernah menyampaikan 'atensi' ke Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi dan mantan Irjen sekaligus terdakwa atas kasus ini, Sugito. Dia menuturkan pesan atensi tersebut diperintahkan oleh auditor BPK, Ali Sadli.

"Pada prinsipnya saya menyampaikan itu karena diperintahkan pak Ali," ujar Khairul memberikan kesaksian dalam persidangan tindak pidana suap oleh Sugito dan eselon II Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Ditanya oleh jaksa maksud atensi tersebut, Khairul mengaku tidak tahu menahu. Hanya saja dia menganggap Rochmadi ingin melakukan pertemuan dengan pihak Kemendes PDTT terkait laporan pemeriksaan.

"Saya beranggapan mungkin Pak Ali ingin Pak Irjen (Sugito) atau sekjen bertemu Rochmadi. Kemudian Pak Irjen bilang akan temui Pak Rochmadi. Karena LHP sudah bukan ranah tim," terangnya.

Pertanyaan mengenai atensi juga dipertanyakan jaksa kepada Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi. Dia pun membenarkan ada permintaan tersebut oleh Khairul saat pertemuan bersama Sugito di ruang kerjanya di lantai 2.

"Saya lupa, memang ada kalimat atensi itu ada beberapa dokumen belum selesai, asumsi saya seperti itu dengan demikian saya tidak memberikan respons untuk terkait kekurangan-kekurangan data," jawab Anwar.

Lebih lanjut, jaksa kembali mengulik permintaan Khariul Anam, anggota tim auditor BPK, yang disampaikannya dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Anwar saat itu. Sebab, jaksa menduga makna atensi yang disampaikan oleh Khairul berbentuk uang.

Anwar mengaku tidak berpikir maksud atensi tersebut adalah uang. Dia menceritakan dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, Khairul Anam, dan Sugito itu sikap diam selalu ditujukan olehnya.

"Kalau gitu siapa yang memenuhi permintaan Khairul Anam?" cecar jaksa.

"Tidak tahu. Dalam hal ini saya lebih banyak diam. Terus terang batin saya enggak pas," tukasnya.

"Maksudnya?" tanya jaksa.

"(Makna) Atensinya uang saya enggak pas," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa; yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Irjen dan eselon II, dan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku auditor utama BPK dan Kasub auditor BPK.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP