Demo di Polda Metro Jaya, Kader Hanura Desak Komisioner KPU Jadi Tersangka
Merdeka.com - Ratusan kader Partai Hanura menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya. Mereka mendesak polisi segera menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka karena tidak menjalankan putusan PTUN.
Ini menyusul laporan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisioner KPU pada Rabu (16/1). OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan aksi ini sekaligus menepis tudingan ada kriminalisasi terhadap KPU atas laporan OSO.
"Menganggap pemeriksaan komisioner KPU yang dilakukan Polda Metro sebagai kriminalisasi adalah cara pandang 'jahat' terhadap tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Harusnya kita memberi dukungan, penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," ujar Benny dalam orasinya di lokasi, Jumat (1/2).
Dia menilai opini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut OSO mengkriminalisasi KPU adalah cara pandang sesat. Sebab, menurut Benny, LSM seharusnya memiliki pemahaman yang tinggi tentang hukum dan tugas-tugas lembaga negara.
"Mereka yang mengaku sebagai LSM pembela demokrasi, menyatakan upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi. Cara pandang tersebut sesat dan akan menjerumuskan pemahaman hukum kepada paham yang sesat," tegasnya.
Demo massa Hanura ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago
Anggota DPD ini mempertanyakan pembelaan LSM terhadap KPU yang tidak patuh terhadap putusan PTUN. Dia menduga ada agenda politik di balik pembelaan LSM itu.
"Mereka membangun opini, menghancurkan legitimasi penegak hukum. Apakah KPU itu diisi oleh para malaikat? Selamanya mereka bersih dari tindakan khilaf dan tidak mungkin membuat kesalahan. Atau mereka (LSM) sedang menyembunyikan kejahatan para oknum komisioner sehingga menyebut upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi," bebernya.
"Nanti kalau oknum komisioner KPU terbukti melanggar hukum ditetapkan sebagai tersangka, ada yang bilang kriminalisasi, kita lawan," tutup Benny.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman bersama dengan Komisioner Pramono Ubaid menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa berdasarkan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait putusan PTUN dan Bawaslu.
Pramono Ubaid bersama Arief Budiman dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.
"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentu harus kami jawab dengan sebaik-baiknya, sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun," kata Pramono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1) malam.
"(Total) 20 pertanyaan, seputar alasan alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologisnya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," sambungnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca Selengkapnya