Demi Jaga Kawasan Hijau, Pemprov NTB Tegaskan Penertiban Lahan Sembalun Ilegal di Kaki Rinjani
Pemerintah Provinsi NTB serius menertibkan aktivitas pengerukan bukit ilegal di Sembalun, kaki Gunung Rinjani, sebagai bentuk penegakan Perda. Apa dampaknya bagi pariwisata?
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas menertibkan aktivitas pengerukan bukit ilegal di kawasan wisata Sembalun. Penertiban ini dilakukan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, tepatnya di kaki Gunung Rinjani yang merupakan ikon pariwisata. Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Fathul Gani, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga kelestarian kawasan hijau. Ia menekankan pentingnya konsistensi seluruh jajaran Satpol PP dalam mengawal penegakan regulasi. Pembangunan di Sembalun wajib mengacu pada aspek tata ruang dan perizinan yang sah.
Diketahui, lahan yang dikeruk tersebut rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan villa tanpa mengantongi izin resmi. Penertiban ini menjadi komitmen serius Pemprov NTB dalam mendukung Pemkab Lombok Timur. Tujuannya adalah menertibkan pemanfaatan lahan tanpa izin di kawasan strategis seperti Sembalun.
Penegakan Perda dan Perlindungan Kawasan Hijau
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Fathul Gani, menegaskan, "Kawasan Sembalun merupakan kawasan hijau dan harus tetap dipertahankan sebagai kawasan alami. Setiap bentuk pembangunan wajib mengacu pada regulasi yang ada, baik dari aspek tata ruang maupun perizinan pendirian bangunan." Hal ini penting untuk menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan di sekitar kaki Rinjani.
Satpol PP di semua tingkatan diminta untuk konsisten dalam mengawal penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Komitmen ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata pembangunan. Penertiban lahan Sembalun menjadi contoh nyata dari upaya tersebut.
Penanganan kasus pemanfaatan lahan tanpa izin ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Fathul Gani juga menekankan, "Sembalun adalah ikon wisata alam dan budaya yang harus dijaga bersama. Jangan sampai pembangunan yang tidak berizin merusak identitas kawasan ini."
Pendekatan Persuasif dan Tindakan Tegas
Dalam menangani kasus seperti pengerukan ilegal ini, Satpol PP akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Pendekatan edukatif harus berjalan seiring dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Pemerintah di setiap tingkatan diimbau untuk terus melakukan sosialisasi terkait regulasi pemanfaatan tata ruang. Sosialisasi ini sangat krusial, terutama di kawasan wisata seperti Sembalun yang memiliki nilai strategis. Pemahaman regulasi dapat mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Fathul Gani juga telah meninjau langsung kawasan Sembalun bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kunjungan lapangan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur tidak akan tinggal diam. Mereka akan menindak aktivitas pembangunan yang melanggar aturan.
Satpol PP bersama instansi teknis lainnya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas lembaga. Tujuannya adalah memastikan setiap pemanfaatan ruang di wilayah NTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya penertiban lahan Sembalun ini adalah bagian dari sinergi tersebut.
Berdasarkan data yang ada, sedikitnya tiga titik pengerukan di kawasan bukit Sembalun telah ditutup sementara. Penutupan ini dilakukan karena aktivitas tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan yang sah. Kondisi ini menunjukkan skala masalah yang sedang ditangani oleh pemerintah.
Aktivitas pengerukan ilegal tersebut juga berpotensi besar mengganggu stabilitas lingkungan di Sembalun. Selain itu, hal ini dapat mengancam daya tarik alam Sembalun sebagai destinasi wisata unggulan. Perlindungan terhadap kawasan ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews