Dapat Rapor Merah dari Pegiat Korupsi, KPK Beberkan Hasil OTT Selama 2021
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat rapor merah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di hari ulang tahun yang ke-18. KPK menghargai kritikan dan masukan dari ICW tersebut.
"Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan ke depannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Meski demikian, Ali mengajak masyarakat memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Dengan begitu, menurut Ali, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan KPK ke depan.
"Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut," kata Ali.
Ali menyebut, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja dan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ali, penindakan bukan berarti hanya mengandalkan OTT. Ali menyebut, di tahun 2021 KPK melakukan enam kali OTT dan penerbitan sprindik 105 dengan jumlah 123 tersangka.
"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5% dari total kegiatan penyidikan KPK," kata dia.
Ali memastikan, pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global.
"Pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset," kata Ali.
Sedangkan melalui strategi pendidikan, Ali menyebut KPK mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. KPK berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.
"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," Ali menandaskan.
Sebelumya, ICW memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan KPK di hari jadi lembaga antirasuah yang ke 18. KPK diketahui berulang tahun yang ke 18 pada Rabu, 29 Desember 2021. ICW memberikan rapor merah kepada KPK lantaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri megalami kemunduran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan oleh pimpinan KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyaeks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca Selengkapnya