Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Korban Tabrakan Beruntun di Senayan (© 2023 merdeka.com)

Pengemudi Ferrari menyatakan siap memberikan biaya ganti rugi kepada korban kecelakaan beruntun.

Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak Pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus kecelakaannya berlanjut ke meja penyidik. Setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS.

"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).

Keputusan itu diambil Danang, atas kesepakatan dengan RAS yang akan mengganti motornya. Motor honda Beat Danang merupakan satu dari empat kendaraan yang rusak ditabrak mobil Ferrari RAS.

"Penggantian unit aja sih saya. Iyaaa unit saja karena saya tidak luka-luka dengan penumpang gojek saya," 

tuturnya.

merdeka.com

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS, berujung damai. 

kata Danang.

merdeka.com

Jadi Tersangka<br>
Dok. Istimewa

Perlu diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Jhoni mengatakan, penetapan tersangka RAS berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.<br>
Dok. Istimewa

"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban, korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB korban sudah bisa kembali ke rumah," ujarnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jhoni menyebut penyebab kecelakaan terjadi, lantaran masalah pengereman yang dialami RAS saat melaju kurang lebih 100 km per jam.

"Keterangan saksi kurang lebih 100 km/jam. Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara, Jhoni mengatakan atas insiden tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan penyidik. Pengemudi Ferrari RAS memastikan siap bertanggung jawab atas kerugian materil maupun fisik yang dialami para korban. 

"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belom (belum ditaksir kerugian)," sebutnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, lima kendaraan yang ditabrak Ferrari RAS yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang sedang berhenti.

Rekomendasi