Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curiga Anak Punya Uang Banyak, Ternyata 20 Kali Dicabuli Tetangga

Curiga Anak Punya Uang Banyak, Ternyata 20 Kali Dicabuli Tetangga kakek leong pelaku pencabulan. ©2020 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Seorang kakek, Putu Suardana (63) alias Leong tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Ironisnya, korbannya merupakan tetangga sendiri.

"Iya (pelaku dan korban tetangga) satu Banjar Dinas, pekerjaan pelaku petani," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya saat dihubungi, Selasa (14/1).

Peristiwa itu, terjadi di rumah korban, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, pada tanggal 20 Desember, tahun 2019 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasus tersebut, terungkap berawal dari kecurigaan orangtua korban, anaknya yang berusia 12 tahun, sering membawa uang banyak. Kemudian, setelah ditanya siapa yang memberikan uang, korban menjawab Leong alias pelaku.

Tak cuma itu, korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Selanjutnya, dari orangtua korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polres Buleleng, Bali. Kemudian, pada Senin (6/1) polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga sejak tanggal 8 Januari 2020 status penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan," imbuh Sumarjaya.

Bukti tersebut, adalah dari hasil visum juga berdasarkan keterangan korban serta saksi. Kemudian, Polisi pada Rabu (8/1) langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian di rumahnya dan sambil berkata 'Mekatukan Yok', artinya mengajak korban hubungan badan layaknya hubungan suami-istri.

Karena tak mengerti korban bertanya, "Apa namanya itu?". Selanjutnya pelaku memperlihatkan film porno di handphonenya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang pada korban sebesar Rp150 ribu.

"Pelaku lakukan terhadap korban lebih dari dua puluh kali dan setiap selesai disetubuhi korban selalu diberikan uang mulai dari Rp200 ribu sampai Rp100 ribu," ujarnya Sumarjaya.

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP