Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi ikan di perairan RI, WN Myanmar dituntut 2,5 tahun penjara

Curi ikan di perairan RI, WN Myanmar dituntut 2,5 tahun penjara Sidang pelaku pencurian ikan di perairan RI. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang warga negara Myanmar, Ko Kya See, dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan laki-laki itu telah melakukan pencurian ikan di Selat Malaka, perairan Indonesia.

Selain hukuman penjara, Ko Kya See juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Ko Kya See disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3). Dia menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Terdakwa melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa dokumen perizinan yang lengkap," kata Ivan.

sidang pelaku pencurian ikan di perairan ri

Sidang pelaku pencurian ikan di perairan RI

Bukan hanya tuntutan hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar kapal berbendera Malaysia yang dinakhodai Ko Kya See dirampas dan dimusnahkan. Sementara ikan hasil tangkapan dirampas untuk negara.

Usai tuntutan dibacakan, Ko Kya See menangis. Melalui penerjemahnya, dia memohon keringan hukuman kepada majelis hakim. Dia beralasan anaknya masih kecil-kecil.

Setelah mendengarkan permohonan Ko Kya See, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP