Curi Batangan Besi Baja Senilai Rp30 Juta, Pemborong Proyek di Bali Ditangkap Polisi

Kepolisian Polsek Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang pria bernama I Made Pariana (43) yang melakukan pencurian 10 batang besi baja seberat 1,5 ton.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Curi Batangan Besi Baja Senilai Rp30 Juta, Pemborong Proyek di Bali Ditangkap Polisi
Kontraktor pencuri batangan baja. ©2021 Merdeka.com

Kepolisian Polsek Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang pria bernama I Made Pariana (43) yang melakukan pencurian 10 batang besi baja seberat 1,5 ton.

"Modusnya, mengambil barang dengan mudah dan mengangkutnya dengan mobil pickup milik pelaku," kata kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (7/5).

Peristiwa tersebut, terjadi pada Sabtu (1/5) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah korban bernama I Komang Widiarta yang berlokasi di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, pada Sabtu (1/5) lalu, sekitar pukul 10:00 Wita, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencari tukang las besi agar mengerjakan rumah korban. Korban diketahui dengan pelaku adalah rekan bisnis.

Selanjutnya, pelaku mengajak saksi bernama Bapak Edi dan langsung bekerja di rumah korban untuk pengerjaan bagian besi tersebut. Kemudian, pada Senin (3/5) korban ditelepon oleh tukang besi atau saksi bahwa besi tersebut diambil oleh pelaku tapi tanpa sepengetahuan korban.

Namun, saksi mengira bahwa antara korban dengan pelaku sudah koordinasi masalah besi tersebut. Kemudian, besi diangkut oleh pelaku meminta bantuan saksi ke mobil pickup-nya sendiri.

Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang pemborong proyek dan mengambil besi tersebut untuk dibawa ke tempat proyeknya sendiri di wilayah Gianyar, Bali.

"Adapun besi yang hilang sebanyak 8 batang besi baja WF 200 dan 2 batang besi WF 150. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Abiansemal," imbuhnya.

Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Kemudian, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Ubung, Denpasar Utara, Denpasar.

"Untuk total kerugian Rp30 juta. Yang bersangkutan (dikenai) Pasal 362 Jo 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Iptu Oka.

Rekomendasi