Cemburu akan Ditinggal Nikah, Pria di Jambi Racuni Pasangan Gay dengan Sianida hingga Tewas

Kasus pembunuhan itu terungkap saat ditemukan mayat seorang pria di indekos Jalan M Yamin, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Hidayat
Oleh Hidayat - Reporter
Cemburu akan Ditinggal Nikah, Pria di Jambi Racuni Pasangan Gay dengan Sianida hingga Tewas
Cemburu akan Ditinggal Nikah, Pria di Jambi Racuni Pasangan Gay dengan Sianida hingga Tewas (Merdeka.com)

Seorang pria berinisial RH (23) meninggal dunia di tangan kekasih sesama sejenisnya di indekos jalan M Yamin, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban diduga diracuni dengan sianida karena cemburu akan nikah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (16/6) kemarin sore. Kepolisian telah menangkap tersangka berinisial AFY (20) dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.

penangkapan pembunuh pasangan sejenis di jambi
penangkapan pembunuh pasangan sejenis di jambi merdeka.com

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap saat ditemukan mayat seorang pria di indekos Jalan M Yamin, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Kita sudah baru saja melakukan autopsi mayat ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi," kata Hendra, Selasa (17/6).

Hendra mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam tubuh mayat ditemukan cairan Kalium CN atau Sianida.

"Zat kimia beracun ini merupakan ianida, kita akan melakukan uji laboratorium ke Mabes Polri," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut berawal dari pasangan sejenis yang menjalin hubungan sudah empat tahun. Kemudian korban RH ini menceritakan ke tersangka AFY bahwa akan menikah sehingga tersangka cemburu mendengar kabar tersebut.

"Jadi ini motifnya cemburu karena korban akan menikah," kata Hendra.

Hendra mengatakan, tersangka AFY kemudian memancing korban RH untuk datang ke indekos untuk berhubungan intim. Kemudian AFY juga membujuk rayu RH dengan menawarkan obat kuat dan obat tersebut sudah dimasukkan ke dalam kopi.

"Jadi kopi yang ditawarkan ke korban ini sudah dicampur dengan zat kimia Sianida," ujar Hendra.

Dalam hal tersebut, menurut Hendra, untuk zat kimia sianida yang didapatkan tersangka yaitu dari belanja online.

"Jadi sebelum tersangka melakukan pembunuhan dia membeli sianida. Ini tersangka lakukan sudah terencana," tutup dia.

Untuk tersangka AFY dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau 340 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bunyi lengkapnya adalah barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu, paling lama dua puluh tahun.

Rekomendasi