Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyiksaan oleh Aparat, LPSK Usulkan Ada Regulasi Khusus

Cegah Penyiksaan oleh Aparat, LPSK Usulkan Ada Regulasi Khusus Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara kepada warga masih terus berulang. LPSK juga mengingatkan pentingnya menanggulangi fenomena itu secara lebih serius.

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apapun," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Kamis (11/2).

Dia mendesak Polri sebagai penegak hukum untuk membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan walau diakuinya terdapat tantangan secara struktural dan kultural. Menurutnya, yang utama adalah mengubah persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan, khususnya penerapan metode dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti.

Edwin mengatakan, instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional cukup banyak, tetapi penyiksaan dalam KUHP cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan.

Untuk itu, dia merekomendasikan, agar dibuat regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur pemulihan dan ganti rugi untuk korban penyiksaan.

"Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, Edwin juga mengusulkan, agar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi dengan memasukkan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.

Tindakan penyiksaan merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK dan tercatat pada 2014-2020, terdapat 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020, LPSK memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan.

Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polisi disusul TNI dan sipir lapas. Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan perkara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka.

Adapun terakhir seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Balikpapan pada Desember 2020.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Prioritas Kesiapan Mudik

Listyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya