Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi

Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi Ilustrasi Covid-19. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19. Melalui Perwali No 43/2020, pelanggar disanksi denda mulai Rp 100 ribu-Rp 500 ribu hingga pembatasan aktivitas. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/9).

Per Minggu (6/9), angka kasus positif Corona mencapai 1.168 kasus. Di mana 712 sembuh, 55 meninggal dan 409 dalam perawatan. Dari 1.168 kasus itu juga, 331 kasus di antaranya nonklaster, akibat penularan transmisi lokal.

"Ini mengharuskan Pemkot segera memberikan tindakan tegas, agar mampu memutus rantai penularan yang terbanyak terjadi melalui transmisi lokal," kata Wali Kota Syaharie Jaang saat konferensi pers di rumah dinas, Jalan Letjen S Parman, Samarinda.

Untuk itu, lanjut Jaang, dirasa perlu segera menerapkan Perwali No 43/2020, karena pertambahan kasus harian di Samarinda sudah mengkhawatirkan.

"Angka kematian mencapai 6,4 persen di atas rata-rata nasional. Mulai hari ini, Pemmot mendisiplinkan protokol kesehatan, di seluruh wilayah Samarinda. Dengan memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dan hindari kerumunan," ujar Jaang.

Dijelaskan Jaang, masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya malam hari yakni berjualan, berkumpul, berbelanja, hingga olahraga. "Sampai pukul 22. Perwali ini, dijalankan bekerja sama dengan TNI dan Polri, agar penerapannya berjalan maksimal," tegas Jaang.

Jaang menepis, kabar di masyarakat hari ini juga berlaku jam malam. "Kebijakan Pemkot dengan tim Gugus Tugas, adalah tidak berlakukan jam malam. Yang ada, kurangi aktivitas malam hari sampai jam 10 malam," sebutnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin menambahkan, berlakunya Perwali soal penegakkan disiplin protokol kesehatan, diikuti sanksi. Mulai saksi kerja sosial, denda Rp 100 ribu-Rp250 ribu perorangan. Serta denda bagi pemilik tempat usaha, mulai teguran lisan, tertulis, denda Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.

"Setiap pelanggar, kita catat aplikasi sistem kita. Jadi ketahuan, pelanggar yanf sama ini melanggar sudah berapa kali. Pemberlakuan Perwali ini, kita evaluasi 2 pekan ke depan," kata Sugeng.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?

Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis

Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis

Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024

SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya