Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19. Melalui Perwali No 43/2020, pelanggar disanksi denda mulai Rp 100 ribu-Rp 500 ribu hingga pembatasan aktivitas. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/9).
Per Minggu (6/9), angka kasus positif Corona mencapai 1.168 kasus. Di mana 712 sembuh, 55 meninggal dan 409 dalam perawatan. Dari 1.168 kasus itu juga, 331 kasus di antaranya nonklaster, akibat penularan transmisi lokal.
"Ini mengharuskan Pemkot segera memberikan tindakan tegas, agar mampu memutus rantai penularan yang terbanyak terjadi melalui transmisi lokal," kata Wali Kota Syaharie Jaang saat konferensi pers di rumah dinas, Jalan Letjen S Parman, Samarinda.
Untuk itu, lanjut Jaang, dirasa perlu segera menerapkan Perwali No 43/2020, karena pertambahan kasus harian di Samarinda sudah mengkhawatirkan.
"Angka kematian mencapai 6,4 persen di atas rata-rata nasional. Mulai hari ini, Pemmot mendisiplinkan protokol kesehatan, di seluruh wilayah Samarinda. Dengan memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dan hindari kerumunan," ujar Jaang.
Dijelaskan Jaang, masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya malam hari yakni berjualan, berkumpul, berbelanja, hingga olahraga. "Sampai pukul 22. Perwali ini, dijalankan bekerja sama dengan TNI dan Polri, agar penerapannya berjalan maksimal," tegas Jaang.
Jaang menepis, kabar di masyarakat hari ini juga berlaku jam malam. "Kebijakan Pemkot dengan tim Gugus Tugas, adalah tidak berlakukan jam malam. Yang ada, kurangi aktivitas malam hari sampai jam 10 malam," sebutnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin menambahkan, berlakunya Perwali soal penegakkan disiplin protokol kesehatan, diikuti sanksi. Mulai saksi kerja sosial, denda Rp 100 ribu-Rp250 ribu perorangan. Serta denda bagi pemilik tempat usaha, mulai teguran lisan, tertulis, denda Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap pelanggar, kita catat aplikasi sistem kita. Jadi ketahuan, pelanggar yanf sama ini melanggar sudah berapa kali. Pemberlakuan Perwali ini, kita evaluasi 2 pekan ke depan," kata Sugeng.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Salurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya
Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya