Cegah Penyebaran Corona, Aktivitas Warga Samarinda Dibatasi Hingga Ancaman Sanksi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat tingginya angka kasus positif Covid-19. Melalui Perwali No 43/2020, pelanggar disanksi denda mulai Rp 100 ribu-Rp 500 ribu hingga pembatasan aktivitas. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (7/9).
Per Minggu (6/9), angka kasus positif Corona mencapai 1.168 kasus. Di mana 712 sembuh, 55 meninggal dan 409 dalam perawatan. Dari 1.168 kasus itu juga, 331 kasus di antaranya nonklaster, akibat penularan transmisi lokal.
"Ini mengharuskan Pemkot segera memberikan tindakan tegas, agar mampu memutus rantai penularan yang terbanyak terjadi melalui transmisi lokal," kata Wali Kota Syaharie Jaang saat konferensi pers di rumah dinas, Jalan Letjen S Parman, Samarinda.
Untuk itu, lanjut Jaang, dirasa perlu segera menerapkan Perwali No 43/2020, karena pertambahan kasus harian di Samarinda sudah mengkhawatirkan.
"Angka kematian mencapai 6,4 persen di atas rata-rata nasional. Mulai hari ini, Pemmot mendisiplinkan protokol kesehatan, di seluruh wilayah Samarinda. Dengan memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dan hindari kerumunan," ujar Jaang.
Dijelaskan Jaang, masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya malam hari yakni berjualan, berkumpul, berbelanja, hingga olahraga. "Sampai pukul 22. Perwali ini, dijalankan bekerja sama dengan TNI dan Polri, agar penerapannya berjalan maksimal," tegas Jaang.
Jaang menepis, kabar di masyarakat hari ini juga berlaku jam malam. "Kebijakan Pemkot dengan tim Gugus Tugas, adalah tidak berlakukan jam malam. Yang ada, kurangi aktivitas malam hari sampai jam 10 malam," sebutnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin menambahkan, berlakunya Perwali soal penegakkan disiplin protokol kesehatan, diikuti sanksi. Mulai saksi kerja sosial, denda Rp 100 ribu-Rp250 ribu perorangan. Serta denda bagi pemilik tempat usaha, mulai teguran lisan, tertulis, denda Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap pelanggar, kita catat aplikasi sistem kita. Jadi ketahuan, pelanggar yanf sama ini melanggar sudah berapa kali. Pemberlakuan Perwali ini, kita evaluasi 2 pekan ke depan," kata Sugeng. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya