Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK
![Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2014/12/22/475906/540x270/calon-hakim-nyatakan-tak-sepakat-wewenang-istimewa-mk.jpg)
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi unsur Pemerintah menggelar wawancara terbuka tahap pertama. Wawancara ini dimaksudkan untuk menguji pengetahuan para peserta seleksi.
Dalam wawancara ini, seorang peserta yang merupakan pejabat eselon III Kemenkum HAM Hotman Sitorus menyebut menolak wewenang istimewa yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang tersebut antara lain membatalkan UU serta sifat ultra petita (berlaku untuk semua kasus serupa) dari setiap putusan MK.
"Dalam pemahaman saya, MK tidak berwenang membatalkan UU, dia hanya berwenang membatalkan pasal per pasal," ujar Hotman menjawab pertanyaan dari anggota Pansel Harjono terkait pandangan keberadaan MK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/12).
Sementara itu, Hotman mendapat pertanyaan dari Ketua Pansel Saldi Isra mengenai sifat ultra petita dari setiap putusan MK. Hotman mengatakan tidak sepakat dengan keberadaan sifat tersebut.
"Saya berbeda pendapat dengan ultra petita. Bahwa saya hanya akan terbatas memenuhi permintaan pemohon. Karena yang diuji adalah permintaan pemohon," ungkap dia.
Mendapat jawaban tersebut, Saldi kemudian memberi penegasan sifat ultra petita merupakan keistimewaan MK. "Menolak ultra petita sama saja dengan menolak judicial review (uji materi)," kata dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman mencoba berkilah. Menurut dia, sifat ultra petita mendekati sifat peradilan yang otoriter.
"Saya memandang ultra petita mengarah pada otoritarian judikatif," ungkap Hotman.
Hari ini merupakan hari pertama pansel menggelar wawancara terbuka tahap pertama seleksi calon hakim konstitusi. Wawancara ini akan dilaksanakan selama dua hari, dan akan berakhir pada Selasa (23/12).
Tes wawancara tahap pertama ini akan diikuti oleh 15 orang peserta yang terdaftar. Setelah tahap ini, peserta diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/3/1717411083841-za0le.jpeg)
SYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca Selengkapnya![Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/26/1711436834520-eoijsh.jpeg)
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Hotman Paris Yakin Menang di MK, Sebut Permohonan Pemohon Hanya Omon-omon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713758700907-oar1i.jpeg)
Tim hukum pasangan Prabowo-Gibran yakin permohonan kubu Ganjar dan Anies bakal ditolak majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini yang Dipermasalahkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/13/1715577801760-6aih8.jpeg)
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya![Tegas, Hakim Ketua MK Ingatkan Peserta Sidang Kedepatan Main HP Dikeluarkan!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/6/1717665027469-7zb0t.jpeg)
Hakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang tidak melakukan interupsi saat pertimbangan sedang dibacakan.
Baca Selengkapnya![MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713774075119-3n7b7.jpeg)
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya![Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/6/1717641016357-1ys5p.jpeg)
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya![Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713749980775-4ym5i.jpeg)
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca Selengkapnya![Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/5/1712287040528-jxb95.jpeg)
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya