Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut laporan, pelapor ingin selesai secara kekeluargaan dengan Allianz

Cabut laporan, pelapor ingin selesai secara kekeluargaan dengan Allianz asuransi allianz. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Dua pelapor atas nama Ifranius Algadri dan Indah Goena mencabut laporan terkait kasus penolakan klaim asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Alasan pencabutan ini karena korban ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Allianz.

"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Makanya sampai sejauh mana nanti saya akan tanyakan kepada Kasubdit," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (8/11).

Setelah laporan resmi dicabut. maka penyelidikan kasus itu akan dihentikan. Namun polisi juga belum akan mengeluarkan SP3 sebelum korban mendapatkan keadilan atau terpenuhi hak-haknya.

"Kita lihat kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan kemudian sudah dilayani oleh kita, dan sudah mendapatkan kepastian hukum. Tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban nanti kita akan tindak lanjuti penyelesaiannya," paparnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut. Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertuang dalam nomor laporan LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP