Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Ditangkap di Rumah Istri Kedua

Buronan Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Ditangkap di Rumah Istri Kedua Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi melimpahkan berkas dan perkara M (41) mantan Kepala Desa Citra Damai Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Desa merugikan negara hingga Rp 300 juta. Selama ini dia buron, hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah istri kedua.

"Saat proses penyidikan, tersangka M sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara. Kemudian, ‎anggota Reskrim mencarinya hingga berhasil meringkus tersangka di rumah istri keduanya, di Kota Mubagu," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek kepada merdeka.com, Selasa (15/1).

Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka M dan Bendaharanya Wag ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebagai proses tahap II. Kasusnya terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016, saat M masih menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai.

"Saat proses pemberkasan usai penetapan tersangka M kabur. Lalu petugas mencarinya dan berhasil menangkap M," kata Laode.

Anggaran Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti ditilapnya untuk kepentingan pribadi. Selain duit ADD dari negara, dia juga menggelapkan uang bantuan dari perusahaan.

"Duit bantuan dari perusahaan PT SRL itu seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya," jelas Laode.

‎Selain M, polisi juga menetapkan Bendahara Desa Citra Damai inisial Wag sebagai tersangka kedua. Perannya, Wag membantu M untuk menyelewengkan duit kas pemerintahan desa tersebut.

"Keduanya dijerat pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Laode.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP