Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perizinan. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam menegakkan tata kelola investasi yang transparan dan bertanggung jawab di wilayah Bengkayang. Penegasan ini disampaikan pada hari Minggu, 28 Juni, menyoroti pentingnya kepatuhan hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Darwis menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan memberikan kepastian hukum penuh bagi perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinannya. Sebaliknya, sanksi tegas akan diberlakukan kepada perusahaan yang terbukti tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil bagi semua pihak yang beroperasi di Bengkayang.
Menurut Bupati, investasi yang masuk ke Bengkayang harus mampu memberikan manfaat nyata dan signifikan bagi masyarakat setempat. Selain itu, setiap aktivitas investasi wajib berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga pada kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Advertisement
Advertisement
Bupati Sebastianus Darwis menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan prinsip reward and punishment secara konsisten dalam tata kelola investasi di Bengkayang. Perusahaan yang menunjukkan kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat dari pemerintah daerah. Hal ini menjadi jaminan bagi kelangsungan usaha yang berintegritas dan patuh hukum di wilayah tersebut.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan dan tidak berkomitmen, sanksi tegas akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Darwis menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) mereka. Kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan semua investasi berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak positif.
Darwis juga berharap agar dunia usaha dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan operasinya. Sinergi ini penting agar investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah secara berkelanjutan. Selain itu, dunia usaha diharapkan turut serta dalam pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkayang.
Advertisement
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan perkebunan. Ia menyoroti bahwa masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi manfaat fiskal bagi daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit yang besar.
Esidorus mengungkapkan data bahwa dari total 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkayang, baru sembilan di antaranya yang telah mengantongi HGU. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan signifikan dalam kepatuhan perizinan di sektor perkebunan. Kurangnya kepastian hukum atas penguasaan lahan menjadi salah satu dampak negatif dari situasi ini.
Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan kepastian hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dimaksimalkan. Oleh karena itu, DPRD mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan.
Advertisement
DPRD Bengkayang secara spesifik meminta Bupati untuk tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti “nakal” atau tidak patuh. Penegakan aturan yang konsisten dan tegas dianggap krusial untuk memastikan investasi memberikan dampak positif. Hal ini juga demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak di Bengkayang.
Sumber: AntaraNews