Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi Yusuf Rp 1 M

Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi Yusuf Rp 1 M Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Bener Meriah, Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1.050.000.000. Tujuannya, agar mengarahkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberi persetujuan kontraktor atau rekanan Kabupaten Bener Meriah mengerjakan program Pemkab bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Pemberian suap dilakukan Ahmadi sebanyak tiga tahap.

"Patut diduga pemberian hadiah atau janji berupa uang dengan maksud supaya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) mengarahkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan agar kontraktor atau rekanan Kabupaten Bener Meriah menggerakan dapat mengerjakan program Pemkab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018," ucap jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Disebutkan bahwa sekitar 14 Februari Ahmadi menyambangi rumah dinas Gubernur Aceh untuk membahas usulannya tersebut. Setelah berkomunikasi, Ahmadi kemudian menemui ajudan Irwandi bernama Hendri Yuzal untuk membahas lebih lanjut permintaan Ahmadi.

Setelah pertemuan itu, Ahmadi mengarahkan Hendri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan Muyassir, ajudan Ahmadi. Dari pertemuan itu Hendri meminta Muyassir mengirimkan daftar program atau kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Isinya ada tiga kegiatan.

Setelah mendapat daftar kegiatan Pemkab Bener Meriah, Hendri mengonfirmasi ulang kepada Irwandi ada tidaknya permintaan bantuan mengenai penggunaan anggaran. Irwandi mengamini hal tersebut dan mengarahkan Hendri agar membantu Ahmadi.

Menindaklanjuti hal itu, Hendri dan Ahmadi melakukan pertemuan. Di sana, Ahmadi memohon agar kontraktor atau rekanan Pemkab Bener Meriah mendalat pekerjaan meski dengan kompensasi membayar fee.

"Tolong dibantu karena kawan-kawan tidak ada yang menang satu pun kalau ada komitmen dan kewajiban kami siap," kata Ahmadi sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan.

Permintaan Ahmadi pun direalisasikan dengan kewajiban membayar fee 10 persen dari nilai pagu anggaran.

Pada tahap awal pembayaran komitmen fee sebesar Rp 120 juta. Tahap selanjutnya, Ahmadi kembali melaksanakan kewajibannya memberikan komitmen fee 9 Juni sebesar Rp 300 juta, dibantu oleh Muyassir Rp 130 juta.

"Selanjutnya Muyassir menambahkan uang sebesar Rp 130 juta milik terdakwa (Ahmadi) sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri," imbuh jaksa.

Selanjutnya, Ahmadi memberikan komitmen fee sebesar Rp 500 juta untuk keperluan marathon.

Atas perbuatannya Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP