Bukan RSUD Wongsonegoro, Ini Pemicu Aksi Damai di Semarang: Klarifikasi Pemkot Semarang

Pemkot Semarang memberikan klarifikasi penting terkait aksi damai di RSUD Wongsonegoro. Ternyata, insiden ini murni perselisihan internal dua rekanan swasta. Simak detail Klarifikasi Pemkot Semarang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bukan RSUD Wongsonegoro, Ini Pemicu Aksi Damai di Semarang: Klarifikasi Pemkot Semarang
Pemerintah Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait aksi damai di RSUD Wongsonegoro Semarang, menegaskan bahwa insiden ini murni perselisihan internal rekanan swasta tanpa melibatkan manajemen rumah sakit. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Semarang telah memberikan klarifikasi resmi mengenai aksi damai yang sempat terjadi di lingkungan RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang. Insiden tersebut, yang berlangsung pada awal November, dipastikan tidak memiliki kaitan langsung dengan manajemen rumah sakit maupun pemerintah daerah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSWN, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa aksi ini murni merupakan persoalan internal. Konflik ini melibatkan dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3 di rumah sakit tersebut.

Aksi damai tersebut diselenggarakan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik, yang menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP). Namun, PT Anugrah Mandiri Teknik tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan RSUD Wongsonegoro, melainkan dengan kontraktor utama, PT Wahyu Prima.

Aksi damai yang berlangsung di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang ini terjadi selama kurang lebih satu jam. Kegiatan tersebut menuntut pembayaran atas pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah diselesaikan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.

Selama berlangsungnya aksi, pengamanan ketat dilakukan oleh unsur kepolisian dari Polsek dan Koramil Tembalang, serta Kesbangpol Kota Semarang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Usai aksi damai tersebut, proses mediasi segera diselenggarakan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak yang berselisih. Mediasi ini berlangsung di Aula Koramil Tembalang, dengan difasilitasi langsung oleh aparat keamanan setempat.

Dalam sesi mediasi tersebut, telah dicapai kesepakatan penting antara PT Anugrah Mandiri Teknik dan PT Wahyu Prima. Kedua belah pihak menyetujui untuk melakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan, yang dijadwalkan pada 23-24 Oktober 2025 dini hari.

Mochamad Abdul Hakam menegaskan bahwa RSUD Wongsonegoro Semarang hanya memiliki hubungan kontraktual resmi dengan PT Wahyu Prima sebagai kontraktor utama. "RSUD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan RS," ujarnya.

Pemerintah Kota Semarang dan manajemen RSUD Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja antara PT Anugrah Mandiri Teknik dan PT Wahyu Prima. Persoalan ini murni merupakan sengketa internal antara dua badan usaha swasta yang terlibat dalam proyek.

RSWN telah meminta kontraktor utama, PT Wahyu Prima, untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara profesional. Penekanan diberikan agar penyelesaian konflik tidak mengganggu operasional dan pelayanan publik yang diberikan oleh rumah sakit.

Pihak RSUD dan Pemkot berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara ini. Mereka menekankan bahwa permasalahan yang muncul adalah murni antara dua entitas bisnis, tanpa melibatkan tanggung jawab langsung dari pemerintah daerah atau rumah sakit.

Meskipun terjadi aksi damai, pelayanan kesehatan di RSUD Wongsonegoro Semarang dipastikan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan medis dapat tetap mengakses fasilitas rumah sakit seperti biasa.

Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk terus memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di RSUD Wongsonegoro berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk pengawasan agar proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3 dapat diselesaikan tepat waktu.

Hakam juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat luas untuk menjaga suasana kondusif di Semarang. Penting untuk tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Dengan adanya Klarifikasi Pemkot Semarang ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi yang salah mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas aksi damai tersebut. Fokus tetap pada penyelesaian masalah internal rekanan dan kelancaran pelayanan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi